visitaaponce.com

Setelah Prima dan Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat

Setelah Prima dan Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat
Ilustrasi Pemilu 2024 Ilustrasi Pemilu 2024(Dok. MI)

MENGIKUTI langkah Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dan Partai Beringin Karya atau Berkarya, Partai Republik mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkap, gugatan Partai Republik didaftarkan pada Kamis (13/4).

"(Gugatan) Partai Republik terakhir ini (setelah Prima dan Berkarya), kemarin mereka daftar," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/4).

Gugatan Partai Republik teregister dengan Nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT PST. Zulkifli mengatakan, sidang terhadap gugatan tersebut baru akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah. Adapun majelis hakim yang akan menyidangkannya dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh bersama Fahzal Hendrik dan Panji Surono sebagai anggota.

Baca juga:  Alasan Partai Berkarya Minta Penundaan Pemilu 2024

Dokumen gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Republik yang diterima Media Indonesia mengungkap bahwa KPU menjadi tergugat I. Adapun tergugat II dalam gugatan Partai Republik adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ini berbeda dengan gugatan Prima dan Partai Berkarya sebelumnya yang hanya menggugat KPU saja.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Republik Asngari bertindak selaku penggugat I, sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Republik Heru Bahtiar Arifin menjadi penggugat II. Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Partai Republik sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU dan Bawaslu.

Baca juga: Buntut Putusan Kode Etik KPU, DKPP Dinilai Telah Gadaikan Wibawa

Selain itu, Partai Republik juga meminta agar KPU dan Bawaslu dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum. Partai Republik meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum dua lembaga penyelenggara pemilu itu membayar ganti rugi masing-masing Rp1,5 miliar.

"Menghukum tergugat I (KPU) untuk menerima dan mendaftarkan penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun," demikian kutipan petitum dalam dokumen gugatan Partai Republik.

Adapun terhadap gugatan Partai Berkarya, Zulkifli menyebut sidang perdana akan digelar pada Senin (17/4). Sidang perkara yang teregister dengan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu akan dipimpin oleh Bambang Sucipto dan Dulhusin serta Bernadette Samosir sebagai anggota.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Prima. Putusan itu sempat menghebohkan Tanah Air karena secara implisit, salah satu amarnya adalah menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025. Kendati demikian, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPU mengajukan banding. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat