visitaaponce.com

DKPP Serahkan Sepenuhnya Proses Pencalegan ke KPU dan Bawaslu

DKPP Serahkan Sepenuhnya Proses Pencalegan ke KPU dan Bawaslu
Logo DKPP terlihat di kantor DKPP di Jakarta.(MI / ADAM DWI)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyerahkan sepenuhnya proses pencalonan legislatif, yang dimulai pada hari ini, Senin (24/4), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Calon legislatif (caleg) yang akan melakukan proses seleksi, adalah yang berada di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten atau Kota.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan teknis pencalegan akan dilakukan oleh KPU, sedangkan pengawasannya akan dipantau Bawaslu.

Baca juga: Gagal jadi Peserta Pemilu 2024, Prima Serang KPU Lewat Tiga Jalur

"Terkait proses pencalonan, pada intinya, soal teknis penyelenggaraan sudah menjadi kewenangan dan ditangani oleh KPU. Kemudian, terkait pengawasan menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bawaslu ya," ujar Dewa kepada Media Indonesia, Senin (24/4).

 

Dewa juga mengatakan DKPP hanya berfokus pada penegakkan etika penyelenggaraan Pemilu bukan ikut serta mengatur proses-proses yang sudah menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu.

"DKPP hanya terkait penegakkan etika penyelenggara Pemilu saja. Kiranya (soal proses pencalegan) mengenai penyelenggaraan dan pengawasannya akan lbh tepat dikonfirmasi ke KPU dan Bawaslu," kata Dewa.

Baca juga: Buntut Putusan Kode Etik KPU, DKPP Dinilai Telah Gadaikan Wibawa

DKPP enggan berkomentar lebih jauh mengenai syarat wajib KPU soal surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan para caleg tidak pernah terkena pidana penjara.

Mengingat beberapa caleg merasa keberatan atas syarat tersebut, yang dinilai tidak praktis, meskipun sebagian lagi merasa tak masalah, karena syarat ini merupakan langkah kecil dan harus diterima untuk menjadi wakil rakyat yang nantinya akan menopang tugas besar. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat