visitaaponce.com

Daftar Partai peserta Pemilu 2024 yang Lolos

Daftar Partai peserta Pemilu 2024 yang Lolos
Ilustrasi - Masih suka lupa parpol yang ikut Pemilu 2024? Simak daftar partai peserta Pemilu yang dinyatakan lolos KPU.(Medcom)

SAAT ini pendaftaran bakal calon anggota legislatif (balaeg) tengah berlangsung. Namun masih saja orang menanyakan partai politik mana saja yang lolos untuk bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 menetapkan 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai partai peserta Pemilu 2024, menentukan nomor urut mereka.

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 harus dilakukan 14 bulan sebelum tanggal pemungutan suara, sehingga penetapan yang dilakukan oleh KPU telah memenuhi amanat tersebut.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Baca juga: Menengok Dari Mana Sumber Keuangan Partai Politik

Pemilu di Indonesia merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hak suara rakyat untuk memilih wakil rakyat di tingkat nasional dan daerah.

Salah satu peserta Pemilu di Indonesia adalah partai politik.

Partai politik merupakan organisasi yang terdiri dari individu yang memiliki visi dan misi politik serta berupaya untuk memenangkan kursi di lembaga legislatif atau eksekutif.

Partai politik di Indonesia terdiri dari partai nasional dan partai lokal daerah.

Untuk dapat menjadi peserta Pemilu, partai politik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang dan KPU.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki minimal 20 anggota DPR/DPRD atau 75.000 anggota di setiap provinsi dan 750.000 anggota di seluruh Indonesia.

Setelah memenuhi persyaratan, partai politik akan ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu dan diberikan nomor urut pada saat pencoblosan.

Peserta Pemilu dapat mengajukan calonnya untuk dipilih oleh rakyat dalam pemungutan suara.

Partai politik yang berhasil memenangkan kursi di lembaga legislatif akan memiliki hak untuk membentuk koalisi dengan partai politik lain dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik di negara. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat