visitaaponce.com

Dipecat dengan tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Dipecat dengan tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra(MI/Usman Iskandar)

MANTAN Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Putusan itu disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Kuasa hukum Teddy, Anthony Djono, juga mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Anthony hadir di Gedung TNCC Mabes Polri menyaksikan sidang etik Teddy.

Baca juga: Polri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat Pada Teddy Minahasa

"1.000 persen kalau PTDH kami akan ajukan banding," kata Anthony.

Anthony mengatakan penyelenggaraan sidang KKEP diatur Peraturan Kepolisian RI (Perpo) Nomor 7 Tahun 2022. Penasihat hukum tidak dibolehkan mendampingi, karena pendamping telah disiapkan dari Divisi Hukum Polri.

Anthony menyebut ada beberapa catatan disampaikan Teddy kepadanya saat istirahat sidang etik tadi. Pertama, Teddy merasa sidang etik itu subjektif. Jenderal bintang dua itu tidak berharap banyak dengan hasil putusan yang akan disampaikan pimpinan sidang.

Baca juga: Kabaintelkam Polri Pimpin Sidang Etik Teddy Minahasa

"Beliau kalau nanti tidak menerima putusan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berhak mengajukan banding dalam waktu tiga hari itu sudah diatur jelas," ujar Anthony.

Menurut Anthony, kliennya juga bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam waktu tiga tahun. PK bisa diajukan lewat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Karena Kapolri yang berwenang mengajukan peninjauan kembali," ungkapnya.

Anthony mengatakan masa aktif kliennya masih panjang. Anggota Polri baru bisa pensiun pada usia 58 tahun.

"Klien kami baru 52 tahun. Jadi, kalau tiga tahun untuk PK itu klien kami kalau dikabulkan itu masih aktif," ucapnya.

Pimpinan sidang komisi memutuskan sanksi etika dan saksi administratif terhadap Teddy. Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuata tercela. Sedangkan, sanksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Teddy diduga telah melakukan dugaan pelanggaran memerintahkan AKBP DP menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Kemudian, mengganti dengan tawas sebanyak 5 kg, serta menyerahkan sabu kepada saudara LP untuk dijual. Barang haram itu adalah hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Teddy diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, Pasal 11 ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentangg KKEP.

Sidang etik digelar pukul 09.20-22.32 WIB, Selasa, 30 Mei 2023. Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Tornagogo Sihombing sebagai wakil ketua komisi sidang etik. Tornagogo adalah Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum Polri).

Kemudian, ada tiga anggota komisi. Yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat