visitaaponce.com

Putusan PTDH Teddy Minahasa Dinilai Sudah Kredibel

Putusan PTDH Teddy Minahasa Dinilai Sudah Kredibel
Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup(MI/Usman Iskandar)

IRJEN Teddy Minahasa dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusan itu dinilai sudah tepat.

"Kami dari Kompolnas dalam melakukan pemantauan dan sekaligus penilaian, menganggap bahwa sidang yang dilakukan sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan aspek lainya," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim, Rabu (31/5).

Yusuf hadir dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa, 30 Mei 2023. Yusuf mengapresiasi jalannya persidangan.

Baca juga: Dipecat dengan tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding

"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan di persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan baru pada semua pihak, terutama bagi institusi Kepolisian RI," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan kehadiran Kompolnas dalam sidang untuk melakukan fungsi pengawasan. Kompolnas merupakan lembaga pengawas eksternal Polri.

Baca juga: Polri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat Pada Teddy Minahasa

"Pengawasan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 untuk melakukan pemantauan dan penilaian," ucap Yusuf.

Teddy menjalani sidang KKEP selama 13 jam 30 menit mulai pukul 09.00 sampai 22.30 WIB, Selasa, 30 Mei 2023. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Tornagogo Sihombing sebagai wakil ketua komisi sidang etik. Tornagogo adalah Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum Polri).

Kemudian, ada tiga anggota komisi. Yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy diduga telah melakukan dugaan pelanggaran memerintahkan AKBP DP menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Kemudian, mengganti dengan tawas sebanyak 5 kg, serta menyerahkan sabu kepada saudara LP untuk dijual. Barang haram itu adalah hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Teddy diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, Pasal 11 ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat