visitaaponce.com

Laporan Dugaan Etik Firli Bahuri, Dewas Kasih Kami Waktu Lagi

Laporan Dugaan Etik Firli Bahuri, Dewas: Kasih Kami Waktu Lagi
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan meminta waktu untuk memberikan keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik ketua KPK Firli Bahuri.(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memberikan keputusan terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka kini meminta waktu tambahan.

"Kasih kami waktu lagi lah, kita masih banyak kerjaan nih," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (14/6).

Tumpak menyebut sebagian anggota Dewas sedang bertugas di luar kota. Sehingga, penentuan kelanjutan laporan pemberhentian dengan hormat terhadap Brigjen Endar Priantoro maupun dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM harus menunggu.

Baca juga: Menteri ESDM Sudah Diperiksa Dewas KPK Terkait Bocornya Dokumen Penyelidikan

Dia juga menjelaskan dua aduan itu sejatinya sudah masuk tahap penelaahan. Dewas KPK berjanji membeberkan informasi lanjutannya ke publik jika sudah rampung.

"Pada saatnya tentu saya akan beritahukan," ujar Tumpak.

Baca juga: Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Firli Bahuri

Sebelumnya, Dewas KPK rampung mengumpulkan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Mereka tinggal menentukan kelanjutannya untuk naik ke tahap persidangan atau dihentikan.
 
"Sampai saat ini (permintaan klarifikasi) sudah cukup," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin, 29 Mei 2023.
 
Dewas KPK tinggal menyelesaikan beberapa tahapan agar aduan itu naik ke tahap persidangan. Salah satunya penyelesaian berkas berita acara.

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.

Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
 
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
 
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
 
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat