visitaaponce.com

DPR Perguruan Tinggi Harus Beri Sanksi Tegas Dosen yang Langgar Hukum

DPR: Perguruan Tinggi Harus Beri Sanksi Tegas Dosen yang Langgar Hukum
Anggota Komisi X DPR RI Debby Kurniawan.(Dok.Pri)

PIHAK perguruan tinggi atau universitas harus memberikan sanksi yang tegas apabila terbukti dosennya melanggar hukum dan etika.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Debby Kurniawan dalam keterangan pers, Jumat (16/6)/

Sebab, ungkap legislator Fraksi Demokrat ini, perguruan tinggi bertanggung jawab langsung kepada dosen.

Baca juga: Dosen Harus Miliki Passion atau 'Renjana' dalam Aktivitas Menulis

Apabila ditemukan pelanggaran berat, dosen yang pegawai negeri sipil (PNS), menurut dia, harus dilaporkan ke tingkatan di atasnya, yakni Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek.

Terkait dugaan memberi keterangan palsu, staf pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Simalungun di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, menurut Debby, dinilai telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Apalagi kasus tersebut telah menjadi perbincangan publik. "Itu ada pelanggaran etika oleh dosen dan pelanggaran norma hukum," kata Debby.

Baca juga: Aturan Jabatan Fungsional ASN Mudahkan Penilaian Dosen

Debby menuturkan, sebagai pengajar, dosen bertugas mendidik dan melakukan transfer ilmu kepada mahasiswa. Selain itu, juga seorang dosen harus menjaga nama baik almamater.

Baca juga: Perbaiki Kualitas Pendidikan Indonesia, Komisi X: Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen

"Dosen juga harus menjaga integritas sebagai ilmuwan dengan menjaga nama baik marwah keilmuannya," ungkapnya.

"Sebagai pendidik, seorang dosen juga harus menjadi teladan bagi mahasiswa baik di dalam maupun di luar kampus," imbuhnya. (Faw/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat