visitaaponce.com

Andhi Pramono Sengaja Beri Rekomendasi Kepabeanan Menyimpang Demi Dapat Uang

Andhi Pramono Sengaja Beri Rekomendasi Kepabeanan Menyimpang Demi Dapat Uang
Tersangka kasus dugaan gratifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono(MI/Susanto)

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga sengaja memberikan rekomendasi kepabeanan yang menyimpang ke beberapa pihak. Informasi tersebut diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa sepuluh saksi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka AP (Andhi Pramono). saat bertugas di Bea Cukai, dia diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7).

Sepuluh saksi itu yakni empat karyawan swasta Tamri, Ciwi Hartono, Masrayani, dan Susanti, tiga wiraswasta Edison Alva, Aprianto, dan Niaty Indya Ida Putri, dua notaris Tiurlan Sihaloho, dan Anly Cenggana, serta Direktur PT Megah Menorah Indonesia Willy.

Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Jalur Kereta

Ali enggan memerinci rekomendasi menyimpang yang dilakukan Andhi. Namun, bisa dipastikan hal tersebut dilakukan agar mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu mendapatkan uang untuk membeli barang.

"Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP menerima uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis," ucap Ali.

Baca juga: Ogah Bersihkan Kloset, Terpidana Korupsi Suap Petugas Rutan KPK

Sebagamana diberitakan sebelumnya, Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya di Bea Cukai untuk menjadi broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dari aksi itu, ia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat