visitaaponce.com

Penyidik KPK Dirintangi saat Geledah PT Fantastik Internasional terkait Kasus Andhi Pramono

Penyidik KPK Dirintangi saat Geledah PT Fantastik Internasional terkait Kasus Andhi Pramono
Tersangka kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala bea Cukai Makassar Andhi Pramono(MI/Susanto)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirintangi saat menggeledah PT Fantastik Internasional di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/7). Ada pihak yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada dilapangan melakukan penggeledahan, didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7).

KPK pun mengeluarkan ultimatum. Lembaga antirasuah tidak segan menyeret pihak yang merintangi proses pemeruiksaan perkaran ke ranah hukum jika ada bukti.

Baca juga: Ogah Bersihkan Kloset, Terpidana Korupsi Suap Petugas Rutan KPK

"Penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum. Jika benar ada kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ucap Ali.

Sebagaimana diketahui, Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya di BEa Cukai untuk menjadi broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dari aksi itu, ia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Jalur Kereta

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat