Andhi Pramono Pakai Bantuan Pihak Ketiga Buat Tampung Duit Haram Selundupan Rokok
![Andhi Pramono Pakai Bantuan Pihak Ketiga Buat Tampung Duit Haram Selundupan Rokok](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/75d742715772c8356e8e78848d534a3d.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menyamarkan penerimaan uang haram untuk menyelundupkan rokok masuk ke Indonesia di Batam. Informasi itu tengah didalami.
"Betul di Batam ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal, tanpa cukai, tapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu diantaranya AP (Andhi Pramono) melalui pihak lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (17/7).
Ali enggan memerinci identitas pihak yang membantu Andhi menerima uang haram. KPK meyakini ada banyak rekening yang digunakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu untuk memperkaya diri sendiri dengan instan.
Baca juga: Penyidik KPK Dirintangi saat Geledah PT Fantastik Internasional terkait Kasus Andhi Pramono
"Ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi kemudian digunakan oleh tersangka AP," ucap Ali.
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Baca juga: Andhi Pramono Sengaja Beri Rekomendasi Kepabeanan Menyimpang Demi Dapat Uang
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Perairan Batam
Bea Cukai Batam Targetkan Penerimaan 2024 Sebesar Rp659 Miliar
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap