visitaaponce.com

Andhi Pramono Pakai Bantuan Pihak Ketiga Buat Tampung Duit Haram Selundupan Rokok

Andhi Pramono Pakai Bantuan Pihak Ketiga Buat Tampung Duit Haram Selundupan Rokok
KPK meyakini Andhi Pramono menerima uang haram dari penyelundupan rokok.(MI/Adam Dwi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menyamarkan penerimaan uang haram untuk menyelundupkan rokok masuk ke Indonesia di Batam. Informasi itu tengah didalami.

"Betul di Batam ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal, tanpa cukai, tapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu diantaranya AP (Andhi Pramono) melalui pihak lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (17/7).

Ali enggan memerinci identitas pihak yang membantu Andhi menerima uang haram. KPK meyakini ada banyak rekening yang digunakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu untuk memperkaya diri sendiri dengan instan.

Baca juga: Penyidik KPK Dirintangi saat Geledah PT Fantastik Internasional terkait Kasus Andhi Pramono

"Ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi kemudian digunakan oleh tersangka AP," ucap Ali.

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Baca juga: Andhi Pramono Sengaja Beri Rekomendasi Kepabeanan Menyimpang Demi Dapat Uang
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat