visitaaponce.com

Eksepsi Plate Ditolak, Hakim Perintahkan Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan BTS Dilanjutkan

Eksepsi Plate Ditolak, Hakim Perintahkan Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan BTS Dilanjutkan
Eksepsi mantan Menkominfo Johnny G Plate ditolak majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Sidang dilanjutkan pekan depan.(Antara)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Protes dakwaannya dinilai bagian dari pembuktian.

"Menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Fahzal menjelaskan eksepsi Plate seharusnya dibuktikan dengan menghadirkan saksi dan bukti dalam persidangan. Protes yang dilakukannya dinilai terlalu dini.

Baca juga: Majelis Hakim Hari Ini Berikan Putusan Sela Atas Eksepsi Johnny G Plate

"Di awal saya sudah sampaikan kalau eksepsi itu menyangkut, mentaati materi pokok perkara akan kami nyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," ucap Fahzal.

Majelis memerintahkan penasehat hukum menyiapkan saksi dalam persidangan berikutnya. Putusan sela itu disetujui oleh tiga hakim yang mengatur jalannya persidangan.

Baca juga: Pengamat: Menteri Baru tak Serta-merta Bisa Tuntaskan Persoalan Tower BTS 4G

Johnny G Plate membantah tudingan jaksa soal penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia mengeklaim tidak mengetahui asal usul tudingan tersebut.

"Bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa penuntut umum, dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Johnny dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Jaksa menyebut Johnny telah memperkaya diri sendiri dari penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar. Namun, klaim itu dinilai salah.

Menurut Johnny, pengertian memperkaya diri sendiri harus dimaknai adanya pertambahan kekayaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dia mengeklaim hartanya tidak bertambah.

"Sedangkan, pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa," ucap Johnny melalui kuasa hukumnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat