6 Saksi Diperiksa Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Indrayana
![6 Saksi Diperiksa Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Indrayana](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/50c4750c1698277184ae06de023bac04.jpg)
BARESKRIM Polri terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan Denny Indrayana. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi.
"Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak enam saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring (26/7).
Ramadhan tak merinci identitas keenam saksi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan penyidik.
Baca juga: Polisi Nyatakan Kasus Denny Indrayana soal Bocoran Pemilu Naik Penyidikan
"Terkait dengan dugaan adanya kebocoran putusan MK soal sistem pemilu oleh saudara DI proses pemeriksaan saksi masih berlangsung," ungkap Ramadhan.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, Bareskrim Polri mengantongi unsur pidana. Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum (JPU), terlapor, dan pelapor.
Baca juga: Polri Kebut Penanganan Laporan terhadap Cuitan Denny Indrayana
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu bocor. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Terlapor Denny disebut telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Denny melalui akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
Denny Indrayana dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. (MGN/Z-7)
Terkini Lainnya
Denny Indrayana Yakin Almas dan Gibran Punya Hubungan dan Janji
Denny Indrayana: Kecurangan Demokrasi Nyata
Mahfud MD Setujui Anies Maju Jadi Calon Presiden
Panggil Denny Indrayana, Polri Sudah Periksa 10 Saksi dan 6 Ahli
Polri akan Panggil Denny Indrayana untuk Klarifikasi Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu
Polri Kebut Penanganan Laporan terhadap Cuitan Denny Indrayana
Kapolda Beberkan Isi Ponsel Afif Maulana Soal Ajakan Tawuran
Kapolda Sumbar Bantah Rekayasa Kasus Kematian Afif Maulana
DPR Minta Kasus Kematian Afif Maulana jangan Sampai Rusak Citra Polri
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Hari Bhayangkara, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap