visitaaponce.com

KPAI Pastikan Kawal Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Sampai Tuntas

KPAI Pastikan Kawal Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Sampai Tuntas
Ilustrasi(MI)

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra memastikan pihaknya akan terus memantau dan mengawal sampai tuntas proses penegakan hukum kasus anak ketua DPRD Ambon yang menganiaya seorang remaja hingga tewas.

“KPAI akan terus memantau kasus ini. Kami juga berharap kepolisian membuka seterang-terangnya terkait kronologi dan memastikan penegakan hukumnya sampai pemutusan pengadilan," ujar Jasra kepada Media Indonesia, Selasa (1/8).

Ia mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku dapat dapat dikenai pasal di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurutnya, pelaku bisa dikenai hukuman minimal lima tahun penjara.

Baca juga: Ahli Pidana: Restitusi David Ozora Tak Dibayar, Ganti dengan Kurungan Penjara

"Kalau pelaku dewasa itu bisa diterapkan hukum maksimal sesuai UU Perlindungan Anak. Apalagi korban anak sampai meninggal. Ini kekerasan yang menyebabkan kematian, ancamannya bisa di atas lima tahun penjara. Ini bisa di angka 15 tahun,” tuturnya.

Jasra juga meminta publik atau warganet di media sosial terus ikut memantau kasus tersebut. Hal itu perlu dilakukan supaya tidak ada celah dari pelaku maupun keluarga pelaku untuk melakukan hal-hal di luar proses pengadilan.

Baca juga: KPAI Apresiasi Kapolri Bentuk Direktorat PPA untuk Perkuat Penegakan Hukum

“Ini yang sangat kita tidak inginkan ya, terutama dalam menegakan hukum terkait anak yang menjadi korban. Kita tahu pelaku ini anak tokoh, anak pejabat, saya kira harus ada efek jera dan edukasi juga. Kita minta netizen untuk terus memantau juga kasus ini agar penegakan hukum bisa tegak setegak-tegaknya, selurus-lurusnya. Pelaku kekerasan siapa pun itu tidak dibenarkan,” tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat