Rafael Alun Bakal Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa
PEMBACAAN dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo rampung. Hakim menanyakan pemahaman mantan aparatur sipil negara (ASN) tajir itu atas tuduhan jaksa.
"Saya mengerti Yang Mulia," kata Rafael di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Hakim meminta Rafael berembuk dengan pengacaranya untuk menentukan sikap. Dia menyerahkan kelanjutannya kepada kuasa hukum. "Mohon izin Yang Mulia untuk tindak lanjut dari surat dakwaan sudah saya serahkan ke kuasa hukum," ucap Rafael.
Baca juga: Anak Usaha Wilmar Group Kasih Gratifikasi Rp6 Miliar ke Rafael
Tim kuasa hukum Rafael menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Sejatinya, mereka meminta persidangan berikutnya digelar dalam waktu dua pekan.
Tenggat waktu itu diminta untuk memaksimalkan berkas. Namun, hakim hanya mengizinkan seminggu. "Jangan terlalu lama, formil gugatan saja, jangan masuk ke materi dakwaan," ujar hakim.
Baca juga: Mata Uang Dolar di Safe Deposit Box Rafael Alun Diyakini Berkaitan dengan TPPU
Pertimbangan waktu itu didasari efisiensi persidangan. Apalagi, jaksa mau menghadirkan 30 saksi dalam kasus ini. Kubu Rafael lantas mengalah. Eksepsi akan dibacakan pekan depan.
"Jadi sidang ditunda untuk memberikan kuasa hukum mengajukan eksepsi, sidang ditunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 6 September," tutur majelis.
Rafael sejatinya dituntut dengan tiga dakwaan. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang.
Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terahir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Komisi Yudisial Tidak Berwenang Mengintervensi Putusan Hakim Terkait Eksepsi Gazalba Saleh
Kasus Gazalba Saleh Bisa Dilanjutkan Meski Eksepsi Dikabulkan
Gazalba Saleh akan Bacakan Eksespsi pada Hari Ini
Yasin Limpo Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Hari Ini
Kuasa Hukum Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan
Majelis Hakim Bakal Berikan Putusan Atas Eksepsi Rafael Alun
Eks Mentan Yasin Limpo Didakwa Terima Potongan Dana di Kementan Sampai Rp44,5 Miliar
Hari Ini Mantan Mentan Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana
Usai Bebas, Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Kasus Lese Majeste
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Perkaya Perusahaan Asal Texas
Kuasa Hukum Sebut JPU tidak Bisa Buktikan Dakwaan di Kasus SBS Sumsel
Dakwaan Kasus SBS Sumsel, Pakar Hukum: Putusan Hakim Jadi Esensi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap