visitaaponce.com

Tahanan Dikabarkan Menghadap Pimpinan KPK, Eks Penyidik Pelanggaran Kode Etik

Tahanan Dikabarkan Menghadap Pimpinan KPK, Eks Penyidik: Pelanggaran Kode Etik!
Geung KPK.(Dok. KPK)

SALAH satu tahanan dikabarkan menemui salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 15 Gedung Merah Putih. Kejadian itu disebut tengah diusut.

Mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha, menegaskan bahwa jika memang terjadi adanya pertemuan antara pimpinan KPK dan tahanan, maka telah terjadi pelanggaran kode etik.

“Kalau pimpinan itu beralibi melakukan interogasi terhadap tersangka, ingat UU 19 Tahun 2019 sudah menghapus kebijakan pimpinan KPK sebagai penyidik penyelidik KPK. Pimpinan KPK tak punya kewenangan mencari alat bukti dan memeriksa tersangka dan saksi,” tegas Praswad kepada Media Indonesia, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Dugaan Bertemu Tahanan, Pimpinan KPK Dinilai Manfaatkan Jabatan

“Jadi tindakan apapun yang dilakukan untuk bertemu dengan tersangka pasti melanggar kode etik,” tambahnya.

Pasalnya, lanjut Praswad, pimpinan KPK tak punya kewenangan. Kalau mau ada kewenangan, pimpinan tersebut harus ikut pelatihan penyidik hingga memiliki SK penyidik dan masuk sprindik baru bisa punya kewenangan memeriksa tersangka.

Praswad mengemukakan pimpinan KPK hanya sebagai manajerial bukan petugas penegak hukum.

Baca juga: KPK Cekal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri

“Jadi, sudah pasti hampir dipastikan jika itu terjadi pimpinan tersebut melakukan pelanggaran kode etik,” ungkapnya.

Praswad pun mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera mengurai dan memberitahu publik siapa pemimpin KPK yang bertemu dengan tahanan di lantai 15 gedung KPK.

“Mau sampai kapan Dewas seperti ini, kalau tidak sanggup untuk melanjutkan tugas, atau mengawasi kode etik pada pimpinannya sebaiknya Dewas mengundurkan diri,” tandasnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat