visitaaponce.com

Kabar Pimpinan KPK Menjamu Tahanan, IM57 Institute Itu Dilarang

Kabar Pimpinan KPK 'Menjamu' Tahanan, IM57+ Institute: Itu Dilarang!
Bila kabar Pimpinan KPK menjamu tahanan benar, KPK dinilai telah melanggar UU No 19/2019.(Dok.MI)

INDONESIA Memanggil 57+ (IM57+) Institute mengungkapan bila kabar adanya tahanan bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 15 Gedung Merah Putih benar, maka KPK dinilai sudah tergerus.

"Hal tersebut merupakan design fundamental dari KPK yang tercermin pada ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (13/9).

Praswad menjelaskan beleid itu melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara. Tujuannya agar mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Baca juga: Dewas Yakin Salah Satu Pimpinan KPK 'Menjamu' Tahanan

"Bahwa Pimpinan KPK dengan alasan apapun dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," ucap Praswad.

Pertemuan pimpinan dengan tahanan juga diyakini bisa merusak sistem pencegahan konflik kepentingan yang sudah dibangun. 'Perjamuan' itu dinilai tidak bisa dibenarkan, meski, alasannya untuk memeriksa.

Baca juga: Tahanan Dikabarkan Menghadap Pimpinan KPK, Eks Penyidik: Pelanggaran Kode Etik!

"Mau menggunakan alasan apalagi Pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?" ujar Praswad.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri membantah kabar pimpinan KPK membawa tahanan masuk ke ruangannya. Menurut dia, tahanan tidak bisa naik ke lantai 15 pada Gedung Merah Putih.

"Pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai dua," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2023.

Ali menjelaskan tahanan baru bisa dikeluarkan dari rutan dengan pengawalan ketat. Tujuannya cuma diperiksa di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu tidak menepis kabar tersebut. Meski, tahanan sejatinya tidak bisa masuk ke ruang pimpinan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat