visitaaponce.com

DPR Perkuat Fungsi Kewenangan Ombudsman

DPR Perkuat Fungsi Kewenangan Ombudsman
Ilustrasi: ruang rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR.(MI/Susanto )

BADAN Legislasi DPR sedang menggodok penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam pembahasannya dengan tenaga ahli DPR menginginkan Ombudsman lebih bertaji dalam melaksanakan pengawasan pelayanan publik di berbagai lini pemerintahan dan swasta. Anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan sudah saatnya peran Ombusdman diperkuat. Selama ini temuan yang ditemukan ombudsman hanya berakhir menjadi rekomendasi yang mayoritas tidak ditindaklanjuti. Padahal ombudsman merupakan produk reformasi yang diamanatkan undang-undang.

"Saya mengusulkan ORI taring jangan hanya rekomendasi yang sebetulnya jarang dilaksanakan. Dalam perubahan UU ini kami kuatkan ORI misalnya soal rekomendasi dari ORI kita kasih batasan waktu yakni 60 hari," ucapnya, Kamis (14/9).

Dalam rapat baleg yang dihadiri tujuh fraksi ini Santoso menyampaikan waktu yang diberikan tersebut memberikan kepastian agar tindakan tegas dan perbaikan bisa dijalankan. Ombudsman dalam RUU ini diberikan kewenangan untuk bisa menyampaikan atasan terlapor agar terlapor bisa dievaluasi atau diberikan sanksi. Selain itu juga diatur laporan khusus ombudsman yang terkait masalah penyelenggara negara dengan kasus yang menjadi perhatian publik, maka ombudsman bisa melaporkan langsung ke DPR atau presiden.

Baca juga: Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT

"Jadi yang kasusnya diketahui publik dan jadi perhatian masyarakat serta belum diselesaikan internal maka ombudsman bisa melapor ke DPR dan presiden. Ini diatur dalam perubahan UU yang sekarang," ungkapnya.

Pernyataan senada juga disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah. Dia bahkan mengusulkan untuk ORI diberikan kewajiban menyampaikan hasil temuannya kepada DPR untuk dilakukan pengawasan.

Baca juga: DPR Bantah Dahulukan RUU yang Menguntungkan

"Kalau memang keinginan kita dalam hal menindaklanjuti hasil temuan ataupun pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman, oleh karena itu apakah apakah bisa dimasukkan dalam legal drafternya bahwa Ombudsman ada kewajiban menyampaikan temuan itu kepada DPR untuk dilakukan pengawasan terhadap teman-teman Ombudsman," paparnya.

Sebagai konteks lembaga pengawasan ada dua pengawasan yang dilakukan Ombudsman yang dikhawatirkan tidak ditindaklanjuti atau kurang ditindaklanjuti karena sifatnya rekomendasi. Nantinya jika aturan ini diterima maka DPR melalui AKD bisa menindaklanjuti.

"Artinya ini tidak hanya dibahas di komisi dua saja tapi semua komisi terkait atau sesuai dengan aparatur penyelenggaranya yakni aparatur negara"

Sementara itu anggota Fraksi PAN Desy Ratnasari mengkritisi kewenangan ORI yang seharusnya juga bisa mengawasi badan swasta atau perorangan. Sehingga pengawasan ORI tidak hanya sebatas pelayanan publik yang menggunakan anggaran APBN dan APBD.

"Kalau memang Ombudsman itu akan berbicara tentang pengawasan terhadap pelayanan publik, di undang-undang ini hanya terbatas pada pengguna APBN dan APBD saja. Sayang sekali. Kalau mau yang melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik ini kan siapa pun yang melaksanakan pelayanan publik swasta, APBN, APBD harus tunduk pada undang-undang pelayanan publik. Maksud saya kewenangan Ombudsman di luar dari APBD dan APBN juga masuk di sini konteksnya," tegasnya.

Desy menilai pengawasan terhadap badan atau institusi yang menggunakan APBD APBN sudah banyak diawasi oleh berbagai pihak termasuk DPR. Hampir semua kementerian memiliki pengawas baik internal mau pun eksternal seperti DPR.

"Semua penyelenggara negara kita juga DPR yang mengawasi, kementerian. Kenapa ditambahkan. Karena menurut saya interpretasi masyarakat seperti itu tapi ternyata kita tersempit ini sedih sekali. nanti masyarakat bingung jadi ke mana kalau mereka mau mengadu"

Di sisi lain pimpinan sidang Supratman Andi Agtas menekankan fungsi tugas Ombudsman mengawasi pelayanan publik sementara aspek-aspek pelayanan publik ada dalam undang-undang pelayanan publik.

"Jadi memang harus diharmonisasi antara dua undang-undang ini," ujarnya.

Tugas Ombudsman adalah menyangkut soal pengawasan dari aspek pelayanan publik publik tapi harus dibatasi.

"Bayangkan jika kalau misalnya kita kasih ke swasta Ombudsman sangat senang sekali kalau dia bisa periksa swasta. Cuma khawatirnya nanti Ombudsman kalau kita kasih kewenangan ke swasta dia fokus ke swasta malah diabaikan untuk yang bukan swasta," tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat