visitaaponce.com

Ganjar Muncul di Azan TV tak Langgar Aturan, Ade Armando KPI tidak Berintegritas

Ganjar Muncul di Azan TV tak Langgar Aturan, Ade Armando: KPI tidak Berintegritas
Bacapres Ganjar Pranowo(Antara/M Risyal Hidayat )

POLITIKUS PSI Ade Armando kecewa dengan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal tak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib di salah satu stasiun televisi (TV) yang menampilkan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo. KPI dinilai lemah.

"Itu menunjukkan KPI terlalu lemah di hadapan grup televisi terbesar yang melayani kepentingan partai politik terbesar," kata Ade kepada Medcom.id, Kamis, 14 September 2023.

Ade meyakini kuat salah satu stasiun TV swasta itu melanggar aturan. Menurutnya, berdasarkan standar program siaran Pasal 58 ayat (5) azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan. Namun, Ade mengaku tak bisa melakukan upaya apapun menindaklanjuti keputusan KPI.

Baca juga: KPI : Tayangan Ganjar dalam Siaran Azan tidak Langgar Pedoman Perilaku Penyiaran

"Tidak ada yang bisa dilakukan. Rakyat cuma bisa prihatin dengan ketiadaan integritas KPI," ujar akademisi itu.

 

Keputusan KPI

KPI melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait azan magrib yang ditayangkan di Lembaga Penyiaran RCTI dan MNC TV. Hal itu dilakukan dengan memanggil lembaga penyiaran terkait dalam forum klarifikasi;

Baca juga: Ganjar Disebut akan Umumkan Bakal Cawapres saat Injury Time

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023.

KPI menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran. Demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.

"Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," ujar Tulus.

Sebelumnya, sosok Ganjar muncul dalam tayangan azan yang disiarkan televisi swasta milik Hary Tanoesoedibjo. Hary diketahui merupakan pemilik MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Pada kontestasi Pilpres 2024, Perindo menjadi salah satu partai pendukung Ganjar sebagai capres. (MGN/Z-7) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat