visitaaponce.com

Bawaslu Soroti Potensi Kerawanan Penjabat Daerah Nyalon Kada

Bawaslu Soroti Potensi Kerawanan Penjabat Daerah Nyalon Kada
Kepala daerah yang mencalonan diri pada Pilkada 2024 membuka potensi kerawanan pelanggaran.(MI/Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti potensi kerawanan yang bakal timbul jika penjabat kepala daerah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024. Kerawanan itu terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dapat goyah jika penjabat kepala daerah saat ini memanfaatkan posisinya sebagai infrastruktur politik ke depan.

Plt Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat Jaya Parlindungan Siregar menjelaskan, penjabat kepala daerah pada dasarnya bukan pejabat politik. Mereka adalah pejabat administratif yang ditunjuk pemerintah pusat untuk melaksanakan proses pelayanan pemerintah di daerah.

"Bisa juga mungkin (jabatan penjabat) dipotensikan sebagai investasi membangun infrastruktur (politik) untuk ke depan," kata Rahmat dalam acara peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).

Baca juga: Penghitungan Suara Dua Panel Batal Berlaku, Bawaslu: Alhamdulillah

Meski belum ada tanda-tanda penjabat yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, Rahmat mengatakan pihaknya tetap menjadikan hal itu sebagai catatan kritis dan bagian dari dialektika dalam berdemokrasi.

Dalam hal ini, Rahmat berpendapat perlu ada aturan yang mempertegas jabatan penjabat kepala daerah dalam aturan legal formal. "Misalnya tidak boleh maju di dalam pilkada berikutnya karena itu berpengaruh pada isu netralitas ASN."

Baca juga: ASN tidak Netral Kebal Sanksi dari Bawaslu

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Togap Simangunsong menilai pernyataan Rahmat dapat menjadi bahan diskusi bersama. Walaupun penjabat yang ingin maju sebagai kepala daerah sampai saat ini masih sebatas opini, ia mendukung jika Bawaslu mengusulkan dibuatnya sebuah aturan legal formal.

Menurutnya, masih ada waktu bagi Bawaslu untuk mendorong terwujudnya regulasi pelarangan penjabat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dengan mengusulkan hal itu ke DPR. Namun, Togap juga mengatakan ada alternatif lain di samping penegasan larangan dalam bentuk undang-undang.

"(Lewat) peraturan pemerintah barangkali nanti karena menyangkut ASN, enggak perlu undang-undang. Peraturan pemerintah cukup, atau perpres. Jadi sampaikan saja kalau dari sudut pandang untuk menjaga netralitas ASN ini," tandasnya.

Adapun anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa usulan yang disampaikan Rahmat merupakan bagian dari inventarisasi Bawaslu untuk memetakan berbagai potensi kerawanan neteralitas ASN. Sejauh ini, Bawaslu berpatokan pada undang-undang yang berlaku ihwal siapa saja yang berhak encalonkan diri sebagai kepala daerah.

Lebih lanjut, Lolly mengatakan kerawanan netralitas ASN lebih banyak muncul pada gelaran pilkada. Hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu mengungkap motif ketidaknetralan ASN salah satunya adalah untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Selain itu, kerawanan netralitas ASN disebabkan adanya hubungan primordial, tidak paham pada regulasi soal menjaga neteralitas ASN, serta tekanan berupa sanksi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat