Bawaslu Soroti Potensi Kerawanan Penjabat Daerah Nyalon Kada
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti potensi kerawanan yang bakal timbul jika penjabat kepala daerah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024. Kerawanan itu terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dapat goyah jika penjabat kepala daerah saat ini memanfaatkan posisinya sebagai infrastruktur politik ke depan.
Plt Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat Jaya Parlindungan Siregar menjelaskan, penjabat kepala daerah pada dasarnya bukan pejabat politik. Mereka adalah pejabat administratif yang ditunjuk pemerintah pusat untuk melaksanakan proses pelayanan pemerintah di daerah.
"Bisa juga mungkin (jabatan penjabat) dipotensikan sebagai investasi membangun infrastruktur (politik) untuk ke depan," kata Rahmat dalam acara peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
Baca juga: Penghitungan Suara Dua Panel Batal Berlaku, Bawaslu: Alhamdulillah
Meski belum ada tanda-tanda penjabat yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, Rahmat mengatakan pihaknya tetap menjadikan hal itu sebagai catatan kritis dan bagian dari dialektika dalam berdemokrasi.
Dalam hal ini, Rahmat berpendapat perlu ada aturan yang mempertegas jabatan penjabat kepala daerah dalam aturan legal formal. "Misalnya tidak boleh maju di dalam pilkada berikutnya karena itu berpengaruh pada isu netralitas ASN."
Baca juga: ASN tidak Netral Kebal Sanksi dari Bawaslu
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Togap Simangunsong menilai pernyataan Rahmat dapat menjadi bahan diskusi bersama. Walaupun penjabat yang ingin maju sebagai kepala daerah sampai saat ini masih sebatas opini, ia mendukung jika Bawaslu mengusulkan dibuatnya sebuah aturan legal formal.
Menurutnya, masih ada waktu bagi Bawaslu untuk mendorong terwujudnya regulasi pelarangan penjabat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dengan mengusulkan hal itu ke DPR. Namun, Togap juga mengatakan ada alternatif lain di samping penegasan larangan dalam bentuk undang-undang.
"(Lewat) peraturan pemerintah barangkali nanti karena menyangkut ASN, enggak perlu undang-undang. Peraturan pemerintah cukup, atau perpres. Jadi sampaikan saja kalau dari sudut pandang untuk menjaga netralitas ASN ini," tandasnya.
Adapun anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa usulan yang disampaikan Rahmat merupakan bagian dari inventarisasi Bawaslu untuk memetakan berbagai potensi kerawanan neteralitas ASN. Sejauh ini, Bawaslu berpatokan pada undang-undang yang berlaku ihwal siapa saja yang berhak encalonkan diri sebagai kepala daerah.
Lebih lanjut, Lolly mengatakan kerawanan netralitas ASN lebih banyak muncul pada gelaran pilkada. Hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu mengungkap motif ketidaknetralan ASN salah satunya adalah untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Selain itu, kerawanan netralitas ASN disebabkan adanya hubungan primordial, tidak paham pada regulasi soal menjaga neteralitas ASN, serta tekanan berupa sanksi. (Z-3)
Terkini Lainnya
PPP Sebut Tak Mau Sandiaga Jadi Korban Kekalahan di Pilkada
KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah
Sandiaga Uno Diusulkan Maju di Jabar, PKB: Sulit bila Lawan Ridwan Kamil
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Polri Pastikan Beri Rasa Aman saat Pilkada 2024
PKB: Anies Baswedan masih Jadi Calon Terkuat di Pilkada DKI Jakarta
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Laporan PBB Ungkap Pelanggaran Berat terhadap Anak Meningkat pada 2023
Antisipasi Kesalahan Fatal dalam Penerapan Generative AI
PBB Ungkap Israel dan Kawasan Palestina Paling Banyak Pelanggaran Terhadap Anak-anak
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap