Penghitungan Suara Dua Panel Batal Berlaku, Bawaslu Alhamdulillah
![Penghitungan Suara Dua Panel Batal Berlaku, Bawaslu: Alhamdulillah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/9ebfeffc7c6af3771efffefae53bc2a9.jpeg)
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Lolly Suhenty bersyukur kebijakan penghitungan suara lewat dua panel yang diinisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal diterapkan pada Pemilu 2024.
Selama ini, Bawaslu menjadi pihak yang keberatan dengan usulan kebijakan itu karena petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) hanya satu orang.
Menurut Lolly, Bawaslu menyadari kekuatan pihaknya sejak wacana itu digulirkan oleh KPU. Secara hukum, Bawaslu tidak diperkenankan menambah jumlah pengawas TPS (PTPS).
Baca juga : Pemetaan Kerawanan Netralitas ASN Diluncurkan di Tengah Rencana Percepatan Pilkada
Sebab, penghitungan dua panel bakal menyulitkan kerja PTPS yang hanya digariskan berjumlah satu orang berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilu.
"Ada potensi kerawanan terjadi orang kebingungan kalau dua panel dilakukan," ujar Lolly saat ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
Baca juga : Ini Alasan Yusril Sangat Kuat untuk Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
Sistem penghitungan surat suara dua panel dikenalkan KPU dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum atau Tungsura. KPU membagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS dalam dua kelompok atau panel.
Panel A yang bertugas menghitung hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD. Sementara itu, panel B menghitung hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Lewat rapat konsultasi yang dilakukan KPU di Komisi II DPR RI pada Rabu (20/9) malam, model penghitungan dua panel itu tidak disetujui. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa, misalnya, menilai kebijakan tersebut bakal memecah fokus masyarakat saat penghitungan surat suara.
Menurut Saan, masyarakat bakal condong menyaksikan penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, ketimbang calon anggota legislatif. Singkatnya, Saan menilai daya tarik pilpres lebih kuat dibanding pileg. Padahal, kedudukan pilpres dan pileg dalam pemilu setara.
Bawaslu, kata Lolly, bersyukur dinamika dalam rapat konsultasi akhirnya memutuskan penghitungan suara dengan sistem satu panel seperti pemilu sebelumnya. Menurutnya, itu adalah pilihan terbaik. "Jadi bagi Bawaslu, ya, alhamdulillah."
Terkini Lainnya
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap