visitaaponce.com

Penghitungan Suara Dua Panel Batal Berlaku, Bawaslu Alhamdulillah

Penghitungan Suara Dua Panel Batal Berlaku, Bawaslu: Alhamdulillah
Ilustrasi Pemilu(Dok. MI)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Lolly Suhenty bersyukur kebijakan penghitungan suara lewat dua panel yang diinisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal diterapkan pada Pemilu 2024. 

Selama ini, Bawaslu menjadi pihak yang keberatan dengan usulan kebijakan itu karena petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) hanya satu orang.

Menurut Lolly, Bawaslu menyadari kekuatan pihaknya sejak wacana itu digulirkan oleh KPU. Secara hukum, Bawaslu tidak diperkenankan menambah jumlah pengawas TPS (PTPS). 

Baca juga : Pemetaan Kerawanan Netralitas ASN Diluncurkan di Tengah Rencana Percepatan Pilkada

Sebab, penghitungan dua panel bakal menyulitkan kerja PTPS yang hanya digariskan berjumlah satu orang berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilu.

"Ada potensi kerawanan terjadi orang kebingungan kalau dua panel dilakukan," ujar Lolly saat ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).

Baca juga : Ini Alasan Yusril Sangat Kuat untuk Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Sistem penghitungan surat suara dua panel dikenalkan KPU dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum atau Tungsura. KPU membagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS dalam dua kelompok atau panel.

Panel A yang bertugas menghitung hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD. Sementara itu, panel B menghitung hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Lewat rapat konsultasi yang dilakukan KPU di Komisi II DPR RI pada Rabu (20/9) malam, model penghitungan dua panel itu tidak disetujui. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa, misalnya, menilai kebijakan tersebut bakal memecah fokus masyarakat saat penghitungan surat suara.

Menurut Saan, masyarakat bakal condong menyaksikan penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, ketimbang calon anggota legislatif. Singkatnya, Saan menilai daya tarik pilpres lebih kuat dibanding pileg. Padahal, kedudukan pilpres dan pileg dalam pemilu setara.

Bawaslu, kata Lolly, bersyukur dinamika dalam rapat konsultasi akhirnya memutuskan penghitungan suara dengan sistem satu panel seperti pemilu sebelumnya. Menurutnya, itu adalah pilihan terbaik. "Jadi bagi Bawaslu, ya, alhamdulillah."

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat