visitaaponce.com

Kapolri Perintahkan Penerbitan Pelat Khusus Diperbaiki

Kapolri Perintahkan Penerbitan Pelat Khusus Diperbaiki
Ilustrasi(Medcom)

KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penertiban pelat khusus dengan kode RF, QH, QZ, dan IR. Langkah itu untuk menghindari kontroversi dan pelanggaran di jalan raya.

"Beberapa hal jadi catatan penerbit nopol (nomor polisi) rahasia atau khusus yang sedang kita lakukan perbaikan sehingga tidak menjadi komplain saat macet ada lewat dilirik," kata Listyo dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (27/9).

Listyo mengatakan penerbitan pelat khusus sempat menjadi perdebatan publik. Sebab, banyak pengguna yang melanggar aturan. Polri berkomitmen merombak sistem itu setelah melihat sejumlah catatan negatif terhadap pemilik pelat tersebut.

Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023, Cek Syaratnya

"Kita harus melakukan pengkajian dengan kriteria khusus untuk memastikan bahwa nomor rahasia tidak akan berdampak negatif," ujar jenderal bintang empat itu.

Listyo meminta agar profil pemilik dan pengguna pelat khusus menjadi pertimbangan utama. Tujuannya supaya pelat khusus tidak lagi menciptakan dampak negatif di masyarakat.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk menghentikan penerbitan pelat rahasia dengan kode RF, QH, QZ, hingga IR pada Oktober 2023. Pelat rahasia nantinya akan mengikuti aturan standar seperti pelat nomor pada umumnya di setiap daerah.

Baca juga: Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor Khusus RF karena Alasan Ini

Keberadaan pelat khusus akan menjadi informasi rahasia yang hanya tercatat dalam bank data digital milik Korlantas. Bahkan, petugas polisi lalu lintas di jalan tidak akan tahu apakah pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak.

"Sehingga para pelanggar akan tetap ditilang sesuai aturan yang berlaku," jelas Listyo. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat