MA Kabulkan Gugatan Pasal Kontroversial Eks Koruptor Nyaleg, KPK Bagus untuk Efek Jera
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Vonis itu diyakini bisa memaksimalkan efek jera.
"Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/9).
KPK juga mengapresiasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah mengajukan uji materiil atau judicial review terkait pasal kontroversial itu. Pemberian hukuman untuk pelaku korupsi dinilai tidak bisa main-main.
Baca juga: KPK Tegaskan Kantongi Bukti Keterlibatan Eks Dirut Pertamina dalam Korupsi LNG
"Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi," ucap Ali.
KPK menilai pemberantasan korupsi tidak bisa maksimal jika koruptor hanya diberikan pidana badan. Menurut Ali, pidana tambahan juga penting untuk memberikan efek kengerian.
Pidana tambahan bisa berupa pencabutan hak berpolitik. Vonis itu juga dibutuhkan untuk memastikan koruptor tidak langsung balik menduduki jabatan strategis dan mengulangi kesalahan yang sama.
Baca juga: KPK Dalami Cara Eko Darmanto Samarkan Penerimaan Uang Haram
"Bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," ujar Ali.
Pencabutan hak berpolitik juga dinilai sebagai hukuman karena sudah mengkhianati kepercayaan masyarakat. KPK meyakini hakim selalu bijak memberikan pertimbangan sebelum pidana tambahan itu diberikan.
"Penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ali.
MA mengabulkan gugatan terkait Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dan Pasal 18 ayat 2 dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Dua beleid itu disebut kontroversial karena dinilai menguntungkan eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.
Gugatan itu dinilai MA dapat dibenarkan. Kini, masa jeda untuk eks koruptor harus dikaji ulang. (Z-1)
Terkini Lainnya
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap