visitaaponce.com

Siapkan PKPU Sebelum Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, PKS Duga KPU Sesumbar

Siapkan PKPU Sebelum Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, PKS  Duga KPU Sesumbar
Kantor KPU(MI/Susanto)

PARTAI Keadilan Sosial (PKS) menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesumbar dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang bakal memutus perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Sebab, KPU sudah menyatakan kesiapannya untuk merevisi aturan dalam peraturan KPU (PKPU) soal syarat tersebut meski MK baru akan memutusnya pada Senin (16/10) mendatang.

Ketua Bidang Humas DPP PKS Ahmad Mabruri mengibaratkan sikap KPU seperti wasit dalam permainan sepak bola.

Baca juga : KPU Minta Bantuan Menkes Tunjuk RS untuk Tes Kesehatan Capres-Cawapres

"Mestinya memutuskan pelanggaran atau tidak harus sesuai aturan yang sudah ditentukan," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (12/10).

"Kalau kemudian wasit memutuskan sesuatu padahal bertentangan dengan aturan, ya saya kira wajar kalau ada yang curiga," sambungnya.

Baca juga : KPU: Partai Baru tak Bercokol di Surat Suara Pilpres

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal merevisi aturan soal usia capres dan cawapres dalam PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Hasyim, idealnya revisi dilakukan sebelum 19 Oktober 2023, sebelum tahap pendaftaran capres dan cawapres dimulai.

Sikap KPU terhadap potensi revisi PKPU pascaputusan MK itu kontras dibanding saat Mahkamah Agung (MA) memutus perkara uji materi pasal penghitungan keterwakilan perempuan caleg dalam PKPU Nomor 10/2023. Selama ini KPU selalu berepedoman untuk melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam proses revisi PKPU.

Saat dikonfirmasi soal masa reses yang masih berlangsung di DPR, Hasyim mengatakan pihaknya bakal melaporkan hasil revisi ke DPR. Namun, proses konsultasi tetap berpotensi dilakukan jika pimpinan DPR menyetujui digelar dalam waktu dekat guna preses revisi syarat usia capres-cawapres dalam PKPU.

"Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," tandasnya.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim percaya bahwa KPU akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan hukum mengenai syarat usia capres dan cawapres. Ia berpendapat, sikap KPU yang diwakilkan Hasyim justru menunjukkan kesiapan KPU sebagai pelaksana UU.

"Itu justru menunjukkan KPU sebagai pelaksana UU, siap melaksanakan apapun yang diatur UU maupun putusan MK yang besok Senin akan dibacakan," ujar Luqman. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat