visitaaponce.com

Kasus Korupsi BTS, Auditor BPKP Sebut Johnny Plate Tak Rugikan Negara

Kasus Korupsi BTS, Auditor BPKP Sebut Johnny Plate Tak Rugikan Negara
Auditor BPKP mengaku tidak menemukan penyimpangan anggaran dalam kasus proyek pengadaan BTS 4G.(MI/Adam Dwi)

AUDITOR Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo mengaku tidak menemukan penyimpangan anggaran oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu Johnny G Plate, terkait proyek pengadaan BTS 4G.

"Kami tidak menemukan penyimpangan, maksudnya kondisinya seperti yang kami sampaikan dan ini tidak ada yang dilaksanakan oleh pengguna anggaran," kata Dedy dalam kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Pernyataan Dedy itu menjawab pertanyaan Kuasa hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor, terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Johnny G Plate sehingga menyebabkan kerugian negara.

Baca juga: Usut Aliran Dana Korupsi BTS, Nistra Perlu Diperiksa Kejagung

Bahkan, kata Dedy, pihaknya tidak pernah meminta klarifikasi terhadap Menkominfo Johnny G Plate. Sebab, dirinya sudah menerima alat bukti dari Kejaksaan Agung.

"Ya pada saat itu kami tidak klarifikasi kepada Pak Johnny, karena kami menilai dari bukti dan juga keterangan BAP yang sudah kami peroleh itu sudah cukup untuk kami menyimpulkan penyimpangannya. Kerugiannya seperti itu," ucap Dedy.

Baca juga: Hakim Bingung Saat Saksi Jelaskan Cuma 5.618 Titik BTS Disurvei

Dalam sidang tersebut, Dion Pongkor sempat mempertanyakan kepada Deddy terkait dugaan penyimpangan kliennya. Pasalnya, kata Dion, kerugian negara yang dijelaskan Deddy dalam BAP-nya disebabkan penyimpangan ketentuan peraturan.

Selain itu, Dion mempertanyakan dugaan penyimpangan Johnny Plate. Yakni, sebagai Pengguna Anggaran.

Deddy pun menjawab bahwa tidak ada temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate selaku kuasa pengguna anggaran. "Pengguna Anggaran? Tidak ada," kata Deddy merespons pertanyaan Dion.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat