PKPU Pencapresan Batal Direvisi Pascaputusan MK, KPU Andalkan Surat Dinas
![PKPU Pencapresan Batal Direvisi Pascaputusan MK, KPU Andalkan Surat Dinas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/35b12cb87edea2b0ceaaa6a85f798a15.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membuka keran bagi kepala daerah berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Alih-alih, KPU hanya menerbitkan surat dinas berisi penyesuaian atas putusan MK itu kepada partai politik.
"Kita menyesuaikan putusan MK dengan menyampaikan surat ke pimpinan partai politik bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10).
Baca juga: Dua Pasangan Capres-Cawapres Daftar ke KPU Besok
Menurutnya, putusan MK atas perkara uji materi syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu sudah berlaku sejak diketok pada Senin (16/10). MK bahkan sudah merumuskan aturan tersebut dalam amar putusannya.
Pernyataan Hasyim berbeda dengan sikap KPU sebelumnya yang menyatakan bahwa pihaknya siap merevisi PKPU sesuai putusan MK. Diketahui, MK menegaskan syarat menjadi capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga: KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan MK
Hasyim menampik jika keputusan untuk mengeluarkan surat dinas alih-alih merevisi PKPU karena waktu yang mepet, mengingat DPR saat ini sedang reses. Biasanya, KPU selalu melakukan konsultasi kepada pembentuk undang-undang sebelum merevisi PKPU.
"Enggak, saya kira kan normanya sudah berlaku sesaat atau pada saat putusan itu dibacakan. Saya kira sudah cukup dengan itu," tandasnya.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan syarat sebagai capres-cawapres sebagaimana bunyi amar putusan MK sebenarnya sudah diakomodir dalam PKPU Nomor 19/2023. Syarat usia paling rendah termaktub dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q, sedangkan syarat kepala daerah diatur melalui Pasal 17 ayat (1).
(Z-9)
Terkini Lainnya
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap