KPU Diminta Tidak Langsung Eksekusi Putusan MK
![KPU Diminta Tidak Langsung Eksekusi Putusan MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/c67dfab264d6ab67f100399b0f8e8460.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Apabila putusan itu langsung dieksekusi, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal itu yang mengemuka dalam diskusi bertajuk ‘Membaca Putusan MK: Demi Demokrasi atau Dinasti?’ yang digelar oleh Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Rabu (18/10).
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan mendorong dua hal. Pertama agar putusan MK dilakukan disemininasi terlebih dahulu karena ada problematika dari sudut pandang hukum. Kedua, Maruarar mengusulkan KPU melakukan upaya hukum uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: PKPU Pencapresan Batal Direvisi Pascaputusan MK, KPU Andalkan Surat Dinas
“Agar ada kepastian hukum,” ujar Maruarar.
Dalam diskusi itu hadir pembicara lainnya yakni Mantan Hakim MK Harjono, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Saiful Mujani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, dan Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani.
MK memberikan alternatif pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa dicalonkan menjadi capres dan cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Putusan tersebut dianggap memberikan karpet merah bagi Putera Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut potensial menjadi cawapres berpasangan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Baca juga: Jimly Sependapat dengan 2 Hakim MK yang Tolak Putusan Usia Minimal Capres-Cawapres
Maruarar menambahkan putusan MK yang kontroversial apabila langsung dieksekusi oleh KPU dapat menimbulkan masalah legitimasi pada hasil pemilihan umum 2024. Selain itu, kepercayaan terhadap MK, lembaga yang nantinya menyidangkan sengketa hasil pemilu, semakin tergerus.
Senada dengan Maruarar, Harjono mengatakan putusan MK janggal sebab dari sembilan hakim konstitusi, 4 hakim menyatakan punya pandangan berbeda terhadap putusan tersebut atau menolak, 3 hakim menerima, sedangkan 2 hakim konstitusi menyatakan punya alasan berbeda terhadap putusan itu. Oleh karena itu, putusan MK menurutnya tidak bisa dibaca secara bulat.
Suara Fraksi DPR
Sementara itu, Sri Eko Budi Wardani menambahkan, untuk mengakomodasi putusan MK dalam peraturan KPU, perlu proses. Putusan MK, terangnya, dikeluarkan 3 hari menjelang pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober 2023. Sementara, KPU perlu melakukan rapat konsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebelum mengesahkan Peraturan KPU.
Ia yakin di DPR suara fraksi-fraksi akan terpecah menyikapi putusan ini. Pasalnya saat ini diyakini akan terbentuk 3 poros partai politik menjelang pemilu 2024. Kubu PDI Perjuangan bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, kubu NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Lalu kubu Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar yang mengusung Prabowo Subianto yang saat ini belum mengumumkan bakal cawapresnya.
“Di DPR sudah kelihatan ada 3 kaolisi, kita tidak bisa berbicara dengan asumsi koalisi pemerintah hampir pasti ada 3 paslon (pasangan calon) sehingga peta koalisi berubah. DPR sedang reses hingga 30 Oktober, ada problem teknis, PKPU perlu dikonsultasikan pada DPR,” tutur Sri Budi.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
MK: Tidak Ada Bukti Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Capres Cawapres
Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
NasDem: Mestinya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim MK
Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi
Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik
Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap