visitaaponce.com

Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Lakukan Penggeledahan Hingga Ke Surabaya

Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Lakukan Penggeledahan Hingga Ke Surabaya
Dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertimahan.(MI/Rendy Ferdiansyah)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI belum lama ini telah menggeledah sejumlah tempat, baik di Provinsi Bangka Belitung (Babel) hingga ke Surabaya. Ini dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertimahan.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus, Kejaksaan Agung Undang Mugopal mengatakan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan disejumlah tempat.

"Ada di Babel dan di Surabaya karena diduga ada keterkaitan, dan dalam waktu dekat ada kabar terkait penyelidikan dugaan korupsi pertimahan,"kata Undang dalam Webinar Nasional dengan dengan tema Di Balik Jor-joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA, Senin (23/10).

Baca juga: Anies Baswedan Tolak Korupsi, Kolusi, Nepotisme bila Menjadi Presiden

Ia mengatakan modus korupsi yang ditangani adalah tindak pidana korupsi dalam pengurusan IUP.

"Mudah-mudahan dalan waktu dekat ada info yang akurat dari Direktur Penyidikan
(Kejagung),” ujarnya.

Baca juga: KPK Sebut Korupsi Kerap Terjadi karena Dorongan Keluarga

Dirinya berharap, pihak-pihak yang memiliki data, bisa melaporkan ke pihak kejaksaan di daerah
maupun ke Kejaksaan Agung.

“Kalau ada laporan dari masyarakat, minimal jadi kompas kita. Kita menangani perkara korupsi tanpa kompas akan butuh waktu. Kalau ada pihak memiliki data laporan, lebih bagus sampaikan ke kita, kita analisa, apakah laporan tersebut bisa digunakan,”ungkap dia.

Sementara Direktur BRiNST Teddy Mabinanda mengatakan, persoalan penambangan timah di Babel perlu mendapat perhatian serius. Pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Agung turun gunung melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi pertambangan timah.

Menurutnya harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah
tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Bagaimana dari temuan BRiNST sudah seharusnya ada penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa
mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas."imbuhnya

Untuk itu pihaknya meminta Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM harus melakukan evaluasi dan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah di Indonesia,” pintanya.

Ia mengaku BRiNST meragukan data yang menjadi penerbitan RKAB perusahaan
timah.

“Dari riset kami, kami meragukan apakah persetujuan RKAB sudah sesuai prosedur atau tidak,” tegasnya.

BRiNST pun mencurigai Ekspor timah mengalir deras dari perusahaan smelter timah yang hanya memiliki IUP di bawah 10 ribu hektar, bahkan ada yang di bawah seribu hektar.

Ia mengutarakan Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.

BRiNST, mengklaim kegiatan penambangan di Babel masih jauh dari rasa keadilan dan ketertiban hukum. Selama ini para pengepul timah memperoleh bijih timah dari tambang rakyat illegal dan kemudian diekspor oleh perusahaan timah.(Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat