visitaaponce.com

KPU Gugatan Pendaftaran Capres-Cawapres Bukan di Pengadilan Negeri

KPU: Gugatan Pendaftaran Capres-Cawapres Bukan di Pengadilan Negeri
Logo KPU(Medcom.id)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menilai sengketa pencalonan presiden-wakil presiden bukan merupakan ranah pengadilan negeri (PN), melainkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ataupun pengadilan tata usaha negara (PTUN). 

Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dialamatkan kepada KPU dengan tuntutan membayar kerugian materi Rp70,5 triliun.

"Pendaftaran calon atau pasangan calon adalah ranahnya sengketa proses yang ditangani oleh Bawaslu ataupun PTUN, bukan PN," ujar Idham lewat keterangan tertulis, Selasa (31/10).

Baca juga : PKPU Belum Direvisi, Pencawapresan Gibran Rawan Sengketa

KPU digugat oleh sekumpulan orang yang menanamakan diri Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN. Gugatan dilayangkan melalui PN Jakarta Pusat karena KPU menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Idham menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur empat jenis dugaan pelanggaran aturan dalam pemilu. Pertama, dugaan pelanggaran pemilu yang mencakup kode etik dan pelanggaran adminsitrasi pemilu. 

Perkara ini ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sementara dugaan pelanggaraan administrasinya ditangani oleh Bawaslu.

Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah

Kedua, sengketa proses pemilu, termasuk masalah pencalonan presiden-wakil presiden, ditangan oleh Bawaslu dan PTUN. Ketiga, perselisihan hasil pemilu (PHPU), ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara tindak pidana pemilu ditangani oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).

Gugatan PMH oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN terhadap KPU didaftarkan oleh Demas Brian Wicaksono. Kuasa penggugat, Anang Suindro, menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju pada Rabu (25/10) melanggar hukum yang berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023.

PKPU tersebut, sambungnya, masih menggariskan syarat usia capres-cawapres adalah 40 tahun. 

Baca juga : KPU: Revisi PKPU Rampung sebelum Capres-Cawapres Ditetapkan

Sampai saat ini, beleid dalam PKPU tersebut belum direvisi meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengubah norma terkait syarat usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10) lalu menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

KPU sendiri sudah mengajukan surat resmi ke DPR untuk berkonsultasi soal revisi PKPU itu. Konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI diagendakan berlangsung malam ini sekira pukul 19.00 WIB. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat