visitaaponce.com

Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Larang Kampanye Sebelum 28 November 2023

Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Larang Kampanye Sebelum 28 November 2023
Bawaslu melarang partai politik perserta politik maupun bacaleg melakukan kampanye sebelum penetapan daftar calon tetap anggota legislatif.(Antara)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih melarang partai politik peserta pemilu maupun bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari tingkat DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota melakukan kampanye. Selain belum adanya penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Pemilu juga menggariskan masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.

Imbauan itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja lewat surat yang dikirim kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 sejak Jumat (27/10). Ia mengingatkan  penetapan DCT anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dijadwalkan pada Jumat (3/11). Sementara pengumumannya pada Sabtu (4/11).

Berdasarkan UU Nomor 7/2023 tentang Pemilu, Bagja melanjutkan, kampanye baru dilaksanakan sejak 25 hari setelah DCT ditetapkan samapi dengan dimulainya masa tenang, yakni 10 Februari 2024. Oleh karena itu, sampai 28 November mendatang, Bawaslu meminta partai politik dan para caleg untuk memperhatikan materi muatan alat peraga sosialisasi (APS).

Baca juga: Bawaslu: Program Menteri Dilarang Untungkan Capres-cawapres Tertentu

"Dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," terang Bagja dikutip Kamis (2/11).

Larangan tersebut disampaikannya agar para caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Oleh karena itu, Bagja menegaskan terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 sebagai waktu "dilarang kampanye".

Baca juga: Bawaslu Bakal Tindak Buzzer Pemilu yang Lakukan Pelanggaran Kampanye

Dalam kurun waktu tersebut, kegiatan yang mengandung unsur kampanye dilarang. Misalnya pertemuan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya; penyebaran alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; aktivitias lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Menurut Bagja, terdapat dugaan pelanggaran pemilu terkait kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. "Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat