Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Larang Kampanye Sebelum 28 November 2023
![Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Larang Kampanye Sebelum 28 November 2023](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/2068288b6cad1696914023df61c83e6f.jpg)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih melarang partai politik peserta pemilu maupun bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari tingkat DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota melakukan kampanye. Selain belum adanya penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Pemilu juga menggariskan masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
Imbauan itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja lewat surat yang dikirim kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 sejak Jumat (27/10). Ia mengingatkan penetapan DCT anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dijadwalkan pada Jumat (3/11). Sementara pengumumannya pada Sabtu (4/11).
Berdasarkan UU Nomor 7/2023 tentang Pemilu, Bagja melanjutkan, kampanye baru dilaksanakan sejak 25 hari setelah DCT ditetapkan samapi dengan dimulainya masa tenang, yakni 10 Februari 2024. Oleh karena itu, sampai 28 November mendatang, Bawaslu meminta partai politik dan para caleg untuk memperhatikan materi muatan alat peraga sosialisasi (APS).
Baca juga: Bawaslu: Program Menteri Dilarang Untungkan Capres-cawapres Tertentu
"Dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," terang Bagja dikutip Kamis (2/11).
Larangan tersebut disampaikannya agar para caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Oleh karena itu, Bagja menegaskan terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 sebagai waktu "dilarang kampanye".
Baca juga: Bawaslu Bakal Tindak Buzzer Pemilu yang Lakukan Pelanggaran Kampanye
Dalam kurun waktu tersebut, kegiatan yang mengandung unsur kampanye dilarang. Misalnya pertemuan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya; penyebaran alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; aktivitias lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Menurut Bagja, terdapat dugaan pelanggaran pemilu terkait kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. "Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
PDIP akan Gelar Pelatihan Tim Kampanye untuk Pilkada 2024
Hari Anti Narkoba Sedunia Jadi Momentum Memutus Mata Rantai Narkoba di Indonesia
Kades Pati Deklarasikan Lutfi sebagai Cagub, Bawaslu Akui belum Dapat Tindak
Pasar E-commerce Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia, Tren Belanja Online Konsumen Terus Meningkat
Penyandang Disabilitas Berhak Akses Informasi Kesehatan Memadai
Bawaslu Ingatkan Ada Potensi Gesekan Pada Tahapan Pilkada
KPU tak Ungkap Status Mantan Terpidana pada DCS
Perludem Desak Caleg Buka CV
Rekrutmen Parpol yang Instan Timbulkan Fenomena Caleg Ganda
Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
Polri Endus Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
Relawan Sedulur Saklawase Gelar Pertandingan Voli Persahabatan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap