visitaaponce.com

Bawaslu Bakal Tindak Buzzer Pemilu yang Lakukan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Bakal Tindak Buzzer Pemilu yang Lakukan Pelanggaran Kampanye
Gedung Bawaslu Ri(Dok. Medcom.id)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan terobosan hukum dalam penindakan pelanggaran kampanye di media sosial yang bermuatan hoaks atau berita bohong, SARA, maupun ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, pihaknya akan menindak pelanggaran yang dilakukan lewat akun medsos personal, termasuk para buzzer atau pendengung.

Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) sebelumnya, Bawaslu hanya dapat menindak pelanggaran kampanye oleh akun medsos pelaksana kampanye peserta pemilu yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk Pemilu 2024, jumlah yang dapat didaftarkan sebanyak 20 akun.

Baca juga : Kominfo: Tidak Semua Hoaks Pemilu Ditake Down, Ada Syaratnya

Lolly menyebut, buzzer maupun simpatisan/pendukung calon merupakan satu dari tiga aktor yang melakukan penyebaran kampanye bermuatan hoaks, SARA, serta ujaran kebencian melalui medsos. Namun, ia mengakui Bawaslu sulit menindak para buzzer serta simpatisan/pendukung calon selama ini.

"Berdasarkan draf Perbawaslu Pengawasan Kampanye yang kami lakukan, maka Bawaslu akan mengawasi media sosial meskipun akun itu personal, tidak hanya akun media sosial yang didaftarkan ke KPU, tapi akun media sosial secara personal," ungkapnya dalam acara Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak Isu Strategis Kampanye di Medsos, Selasa (31/10).

Bawaslu, Lolly melanjutkan, menyadari perlunya penindakan pelanggaran pemilu lewat medsos yang dilakukan semua pihak, tidak hanya akun yang terdaftar resmi di KPU saja. Upaya penindakan akun medsos personal, dilakukan Bawaslu di tengah keterbatasan pengaturan norma pada peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Bawaslu: Potensi Pelanggaran Kampanye di Medsos Tinggi

"Sesuai kewenangan yang diberikan ke Bawaslu, kita akan menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran hukum lainnya," jelas Lolly.

Untuk menindak pelanggaran kampanye di medsos oleh akun personal lewat mekanisme penanganan pelanggaran hukum lainnya, Lolly menyebut pihaknya bakal menggandeng pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu, DKI Jakarta menempati posisi pertama sebagai provinsi paling rawan isu kampanye di medsos dengan skor 75,00. Peringkat berikutnya ditempati Maluku Utara (36,11), Kepulauan Bangka Belitung (34,03), dan Jawa Barat (11,11).

Sementara itu, kabupaten/kota terawan isu kampanye di medsos adalah Kabupaten Intan Jaya (19,35), diikuti Kabupaten Malaka (13,12), Kota Jakarta Timur (12,15), Kabupaten Purworejo (6,59), Kabupaten Jayawijaya (6,59), dan Kabupaten Kepulauan Yapen (6,56).

Namun, Papua Selatan menjadi provinsi terawan jika dilihat dari agregasi kabupaten/kota dengan skor (7,89). Adapun urutan berikutnya diisi Papua barat Daya (5,41), DKI Jakarta (2,02), Kepulauan Bangka Belitung (1,24), dan DI Yogyakarta (1,10). (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat