visitaaponce.com

KPU Coret Satu Caleg Mantan Terpidana dalam Penetapan DPT

KPU Coret Satu Caleg Mantan Terpidana dalam Penetapan DPT
Ilustrasi caleg(Dok.MI )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret satu nama mantan terpidana calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPD RI dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI dan DPD RI. Mantan bakal calon senator itu dicoret karena belum melewati masa jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni.

"Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap 5 tahun. Itu ada satu orang di Sumatera Barat," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11).

Hasyim tidak menyebut dengan gamblang siapa nama mantan bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), nama Irman Gusman tercatat sempat menjadi bakal caleg DPD dari Sumatera Barat.

Baca juga: 9.917 Caleg DPR RI yang Diumumkan Besok masih Dilarang Kampanye

Irman merupakan mantan terpidana kasus suap dalam impor gula Perum Bulog. Ia baru dinyatakan bebas pada tanggal 26 September 2019 setelah menjalani masa tahanan tiga tahun berdasarkan putusan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.

Dalam konferensi pers penetapan DCT, Hasyim menyebut caleg DPD RI sebanyak 668 orang. Dari angkat itu, 535 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, sedangkan 133 sisanya berjenis kelamim perempuan.

Baca juga: Pemilih Perlu Tahu CV Caleg sebelum Nyoblos

Adapun untuk tingkat DPR RI, Hasyim menyebut semua caleg berlatar mantan terpidana telah melewati masa jeda 5 tahun setelah bebas. Namun, ia tidak menyebut jumlah pasti mantan terpidana yang masuk dalam DCT.

Diketahui, total DCT tingkat DPR RI dari 18 partai politik mencapai 9.917 orang. Sebanyak 6.241 caleg berjenis kelamin laki-laki, sementara 3.676 adalah caleg perempuan.

Hasyim mengatakan, pihaknya tidak bakal memberikan tanda khusus terhadap caleg berlatar mantan terpidana di surat suara. Sebab, hal itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Di undang-undang juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada. Tapi informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS (daftar calon sementara) sudah kami sampaikan ke teman-teman media supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," tandas Hasyim.

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menjelaskan perbedaan caleg mantan terpidana dan yang bukan terletak dalam konteks persyaratan. Namun saat sudah ditetapkan sebagai calon, desain pemilu Indonesia memang menghendaki adanya kesetaraan.

"Satu-satunya yang bisa kita harapkan adalah dengan memperkuat sanksi sosial," ujar Mita. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat