KPU Coret Satu Caleg Mantan Terpidana dalam Penetapan DPT
![KPU Coret Satu Caleg Mantan Terpidana dalam Penetapan DPT](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/8201b505ce2e989b7d30bab1ce7d24d2.png)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret satu nama mantan terpidana calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPD RI dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI dan DPD RI. Mantan bakal calon senator itu dicoret karena belum melewati masa jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni.
"Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap 5 tahun. Itu ada satu orang di Sumatera Barat," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11).
Hasyim tidak menyebut dengan gamblang siapa nama mantan bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), nama Irman Gusman tercatat sempat menjadi bakal caleg DPD dari Sumatera Barat.
Baca juga: 9.917 Caleg DPR RI yang Diumumkan Besok masih Dilarang Kampanye
Irman merupakan mantan terpidana kasus suap dalam impor gula Perum Bulog. Ia baru dinyatakan bebas pada tanggal 26 September 2019 setelah menjalani masa tahanan tiga tahun berdasarkan putusan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.
Dalam konferensi pers penetapan DCT, Hasyim menyebut caleg DPD RI sebanyak 668 orang. Dari angkat itu, 535 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, sedangkan 133 sisanya berjenis kelamim perempuan.
Baca juga: Pemilih Perlu Tahu CV Caleg sebelum Nyoblos
Adapun untuk tingkat DPR RI, Hasyim menyebut semua caleg berlatar mantan terpidana telah melewati masa jeda 5 tahun setelah bebas. Namun, ia tidak menyebut jumlah pasti mantan terpidana yang masuk dalam DCT.
Diketahui, total DCT tingkat DPR RI dari 18 partai politik mencapai 9.917 orang. Sebanyak 6.241 caleg berjenis kelamin laki-laki, sementara 3.676 adalah caleg perempuan.
Hasyim mengatakan, pihaknya tidak bakal memberikan tanda khusus terhadap caleg berlatar mantan terpidana di surat suara. Sebab, hal itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Di undang-undang juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada. Tapi informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS (daftar calon sementara) sudah kami sampaikan ke teman-teman media supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," tandas Hasyim.
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menjelaskan perbedaan caleg mantan terpidana dan yang bukan terletak dalam konteks persyaratan. Namun saat sudah ditetapkan sebagai calon, desain pemilu Indonesia memang menghendaki adanya kesetaraan.
"Satu-satunya yang bisa kita harapkan adalah dengan memperkuat sanksi sosial," ujar Mita. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Kemesraan Kapolri dan Jaksa Agung Dinilai Jadi Bentuk Peringatan
KPK Pertimbangkan Aktivasi Kembali 2 Rutan Pascaskandal Pungli
Pemberian Remisi Idul Fitri untuk Koruptor Dinilai Memperburuk Kepercayaan Publik
Remisi Narapidana Korupsi Hilangkan Efek Jera
Vonis 6 Tahun Hasbi Hasan Tidak Layak, Harusnya Bisa Lebih Berat
Hasbi Hasan Divonis Enam Tahun, Maki Kecewa Hukuman Koruptor
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap