Pengamat Dewan Etik MK Tidak Ada
![Pengamat: Dewan Etik MK Tidak Ada](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/a37352d0fa4639b2c7d96f52d0d4c5ed.jpg)
LAPORAN Lingkar Nusantara (Lisan) terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK disebut tak relevan. Pasalnya, struktur Dewan Etik MK tidak ada dalam payung hukum teranyar.
"Siapa dewan etik itu? Sebenarnya pascaundang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga tentang MK, dewan etik itu tidak ada," kata pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu (12/11).
Herdiansyah mengatakan saat ini struktur yang diatur ialah MKMK. Putusan MKMK yang bersifat final dan mengikat bukan hanya putusannya, melainkan juga lembaganya. "Tidak bisa kemudian konsep peradilan etik itu dibuat semacam pemeriksaan etik kembali kepada MKMK," jelas dia.
Baca juga: Laporan Tentang Jimly Asshiddiqie Belum Direspon Dewan Etik MK
Herdiansyah menyebut laporan atas hasil putusan MKMK ke dewan etik bisa menimbulkan ketidakpastian. Bahkan, menjadi cerita yang tak berujung. "Kalau laporan diterima, keluar laporan dan putusan baru, siapa yang akan memeriksa? Kalau konsep pemeriksaan pengawas terhadap pengawas baru, tidak akan pernah selesai," ujar dia.
Menurut Herdiansyah, ada diskursus publik yang lebih menarik untuk diperhatikan. Yakni, pertanyaan ihwal sifat MKMK yang sifatnya hanya adhoc. "Ini sedikit tidak efektif karena dalam konsep ad hoc terbatas oleh waktu dibandingkan dibangun permanen," ucap dia.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Dilaporkan ke Dewan Etik MK, Ini Alasannya
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik. Jimly dilaporkan sehubungan putusannya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Advokat Lisan Hendarsam Marantoko. Ia menilai putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tersebut tidak berdasar lantaran tidak menguraikan terkait intervensi dan hanya berdasarkan asumsi bukan fakta persidangan.
"Ketua MKMK telah memberikan Putusan No.2/MKMK/L/ 11 /2023 jang pada intinya Ketua MKMK tidak menguraikan terkait dengan intervensi dari pihak luar, siapa yang melakukan intervensi, pihak mana yang intervensi," kata dia di Jakarta, Kamis, 9 November 2023. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
RUU MK Bisa Hilangkan Independesi Hakim
Hati Saya Remuk Sebenarnya
Ketua MKMK: Hati Saya Remuk Lihat Kondisi MK Saat Ini, Masa Depan Semakin Suram
MKMK Permanen cuma Terima Aduan Etik Hakim
NasDem: Mestinya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim MK
Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap