visitaaponce.com

Putusan KPU Terkait Capres-Cawapres Dianggap Cacat Formil dan Dilaporkan ke Bawaslu

Putusan KPU Terkait Capres-Cawapres Dianggap Cacat Formil dan Dilaporkan ke Bawaslu
Ilustrasi(Medcom.id )

PUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) disoal. Putusan itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya terkait pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dengan alasan Cawapres Prabowo Yaitu Gibran Rakabuming Raka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebagai Cawapres Menurut Ketentuan Pasal 169 Huruf Q Uu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden," kata Kuasa Hukum Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) Alvon Kurnia Palma dalam keterangan tertulis, Senin, 20 November 2023.

Laporan tersebut telah diserahkan ke Bawaslu pada Kamis, 16 November 2023. Adapun Syukur Destieli Gulo selaku pemohon I mengingatkan Bawaslu terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Anwar Usman bersalah dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah

“Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” ungkap Syukur.

Atas dasar itu, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran Gibran. Karena, persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di aturan itu disebutkan cawapres harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Gibran yang diajukan sebagai Cawapres Prabowo tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Baca juga : Koalisi Anies-Muhaimin Pilih Dukung Hak Angket, PKS: MK Ada Paman

Adapun Pemohon II Jhonatan Glen Pirman Panjaitan menilai Gibran tidak memenuhi syarat dijadikan cawapres. Karena, putusan Perkara Nomor 90 tak bisa dijadikan dasar KPU.

“Jadi bukan pada Putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formil sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.

Bawaslu diminta menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian, mengabulkan para permohonan seluruh pemohon terkait pencalonan Gibran hingga meminta KPU membatalkan penetapan tersebut. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat