visitaaponce.com

Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dinilai Bisa Dipertanggungjawabkan

Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dinilai Bisa Dipertanggungjawabkan
IPW mengatakan penetapan status tersangka untuk Firli Bahuri dapat dipertanggungjawabkan.(MI/Adam Dwi)

PENETAPAN status tersangka terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polda Metro Jaya itu dinilai dapat dipertanggungjawabkan. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"(Polda Metro Jaya) tidak gegabah, sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).

Sugeng mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro telah tepat melalui serangkaian pemeriksaan. Baik memeriksa saksi maupun ahli.

Baca juga: Jokowi Diminta Memecat Firli Bahuri Setelah Sandang Status Tersangka

Kemudian, dilakukan menyita alat bukti, penggeledahan dua rumah Firli yang diduga menjadi tempat pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo. Terakhir, penetapan tersangka. "Proses itu sudah tepat. Prinsip kecermatan, profesional, proposional oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya telah diterapkan dalam perkara ini," ungkap Sugeng.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilalukan sekitar pukul 23.50 WIB.

Baca juga: Jadi Tersangka, Firli Dipersilakan Membela Diri Melalui Praperadilan

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Meliputi, empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat