Respons soal Keterwakilan Perempuan, KPU Sebut Laporan Pelapor tidak Jelas
![Respons soal Keterwakilan Perempuan, KPU Sebut Laporan Pelapor tidak Jelas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/3157700d9f5575111464e208f5f71fd9.png)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa laporan pelaporan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU tidak jelas.
Adapun seluruh Komisioner KPU dilaporkan ke Bawaslu lantaran menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang tak memperhatikan kuota keterwakilan perempuan.
Sidang tersebut merupakan laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang diregistrasi sebagai perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Baca juga: Bawaslu Klaim Bertaji Tangani Pelanggaran Pemilu 2024
Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin, menerangkan eksepsi laporan para pelapor kabur bahkan tidak jelas.
“Dalam pandangan terlapor, laporan para terlapor kabur atau tidak jelas karena tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai perbuatan terlapor mana yang terkualifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu dan menimbulkan kerugian bagi para pelapor,” tegas Afifuddin, Kamis (23/11).
Baca juga: Tidak Hadir Sidang Bawaslu, Komisioner KPU Dinilai tidak Hormati Institusi Negara
Kemudian, Afif berpendapat eksepsi para pelapor dinilai kurang pihak karena tidak menjadikan parpol peserta pemilu sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.
Afif menekankan bahwa pada pokoknya di dalam UU Pemilu mengatur pada pokoknya tidak mengatur mekanisme atau metode tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“UU Pemilu tidak mengatur mekanisme atau metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, oleh karena itu KPU in casu terlapor mengatur mekanisme dan metode penghitungan yang pada pokoknya ada pembulatan ke atas dan ke bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023,” paparnya.
Berdasarkan hal tersebut, Afif menegaskan perubahan DCS dan DCT hanya dapat terjadi bilamana memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (1) PKPU 10/2023.
Afif juga meyakini penerbitan keputusan KPU 1562/2023 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena pada pokoknya dalam menindaklanjuti Putusan MA 24P/HUM/2023.
“Maka kami (KPU) memohon kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu agar menyatakan menolak seluruh laporan para pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Bisa Mundur dari 2027
Alexander Sayangkan tidak Ada Eks Pimpinan KPK yang Jadi Pansel
Jokowi Masih Menimbang Sosok Pansel Capim KPK
Surat 9 Eks Komisioner KPK Dinilai Wajar untuk Mengingatkan Jokowi
Wakil Ketua Komisi II DPR Mengkritisi Rekrutmen Anggota KPU
Nurul Ghufron Mau Nyalon Lagi jadi Komisioner KPK
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap