visitaaponce.com

Respons soal Keterwakilan Perempuan, KPU Sebut Laporan Pelapor tidak Jelas

Respons soal Keterwakilan Perempuan, KPU Sebut Laporan Pelapor tidak Jelas
Ilustrasi(Dok.MI )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa laporan pelaporan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU tidak jelas.

Adapun seluruh Komisioner KPU dilaporkan ke Bawaslu lantaran menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang tak memperhatikan kuota keterwakilan perempuan.

Sidang tersebut merupakan laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang diregistrasi sebagai perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Baca juga: Bawaslu Klaim Bertaji Tangani Pelanggaran Pemilu 2024

Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin, menerangkan eksepsi laporan para pelapor kabur bahkan tidak jelas.

“Dalam pandangan terlapor, laporan para terlapor kabur atau tidak jelas karena tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai perbuatan terlapor mana yang terkualifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu dan menimbulkan kerugian bagi para pelapor,” tegas Afifuddin, Kamis (23/11).

Baca juga: Tidak Hadir Sidang Bawaslu, Komisioner KPU Dinilai tidak Hormati Institusi Negara

Kemudian, Afif berpendapat eksepsi para pelapor dinilai kurang pihak karena tidak menjadikan parpol peserta pemilu sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.

Afif menekankan bahwa pada pokoknya di dalam UU Pemilu mengatur pada pokoknya tidak mengatur mekanisme atau metode tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“UU Pemilu tidak mengatur mekanisme atau metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, oleh karena itu KPU in casu terlapor mengatur mekanisme dan metode penghitungan yang pada pokoknya ada pembulatan ke atas dan ke bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023,” paparnya.

Berdasarkan hal tersebut, Afif menegaskan perubahan DCS dan DCT hanya dapat terjadi bilamana memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (1) PKPU 10/2023.

Afif juga meyakini penerbitan keputusan KPU 1562/2023 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena pada pokoknya dalam menindaklanjuti Putusan MA 24P/HUM/2023.

“Maka kami (KPU) memohon kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu agar menyatakan menolak seluruh laporan para pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran,” tandasnya. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat