visitaaponce.com

Pengacara Nilai Rafael Alun Patahkan Dakwaan Jaksa

Pengacara Nilai Rafael Alun Patahkan Dakwaan Jaksa
Pengacara klaim Rafael Alun dapat mematahkan dakwaan jaksa melalui pembuktian terbalik dalam sidang di Pengadilan tipikor.(Antara)

MANTAN pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diklaim akan memberikan pembuktian terbalik dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang pada Senin, 27 November 2023 yang dikatakan mampu mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pengacara Rafael, Junaedi Saibih mengatakan kliennya berhasil membuktikan alur pembelian aset. Uang yang digunakan pun disebut tidak berkaitan dengan kasus yang dituduhkan.

"Dia membuktikan isi SDB (safe deposite box) asalnya darimana saja, ada penjualan empat aset. Aset ini sudah tercantum di SPT (surat pemberitahuan tahunan) bahkan sebelum tahun 2005. Sisa penghasilan sejak tahun 2011, setiap tahun ditabungkan di dalam SDB," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 November 2023.

Baca juga: Anak dan Istri Rafael Alun Dihadirkan Sebagai Saksi Hari Ini

Junaedi mengatakan empat aset yang dijelaskan Rafael yakni di Kebon Jeruk, Yogyakarta, Jalan Pangandaran, Sentul, dan Jalan Tudor, Sentul. Semua harta benda itu sudah dilaporkan dalam SPT.

Rafael juga berhasil menjelaskan pendapatannya yang ditabung pada 2011 sampai 2012. Junaedi menilai semua harta kekayaan kliennya berasal dari penerimaan yang sah. "RAT (Rafael Alun Trisambodo) tertib selalu mengisi SPT sejak tahun 2002 hingga sebelum 2022. Seluruh penghasilannya tercatat rapi, ada yang dari penghasilan gaji, ada yang dari hasil usaha," ujar Junaedi.

Baca juga: KPK Hadirkan Mario Dandy sebagai Saksi Sidang Rafael Alun

Semua aset itu juga sudah dimasukkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Junaedi mengeklaim kliennya merupakan pejabat yang patuh dengan urusan administrasi.

"Seluruh harta sudah dilaporkan dan seluruhnya tercantum rapi dalam LHKPN," ucap Junaedi.

Lebih lanjut, Junaedi mengaku bingung dengan kasus kliennya. Sebab, laporan SPT maupun LHKPN yang sudah diserahkan sejak lama dinyatakan tidak ada kesalahan.

"SPT RAT telah lampau masa daluwarsa perpajakan dan tidak ada pemeriksaan sehingga secara aturan harus dianggap sah benar. Hal ini berdasarkan keterangan ahli akuntansi forensik rabu minggu lalu," kata Junaedi.

Sebelumnya, Rafael merasa dirinya dipecat dari jabatannya karena bergaya hidup mewah. Masalah itu juga disebut diperparah karena tidak melaporkan SPT dengan benar.

"Alasan pemecatan saya adalah tidak melaporkan penghasilan sewa saya dengan benar dalam SPT saya," ucap Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2023.

Rafael juga membantah dirinya berkehidupan mewah. Menurutnya, asal mula tuduhan itu karena munculnya mobil Rubicon milik kakaknya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat