Firli Masih Digaji Hampir Rp100 Juta, KPK Aturannya Memang Begitu
![Firli Masih Digaji Hampir Rp100 Juta, KPK: Aturannya Memang Begitu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/a32b9255d7d56f4d3e10a33bca07b7a1.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa menyetop pemberian hak keuangan untuk Ketua nonaktif Firli Bahuri. Meski sudah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Firli dianggap tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Kebijakan itu diatur oleh Peraturan Pemerintah Tahun 2006.
"PP Tahun 2006 itu memang mengatakan demikian. Ktika diberhentikan sementara, ia tetap berhak menerima penghasilan 75%," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan beleid yang berlaku itu belum direvisi saat ini. Jadi, kata dia, Lembaga Antirasuah tidak bisa menolak pembayaran hak keuangan baik dari gaji maupun tunjangan kepada Firli.
Baca juga: Firli tidak Punya Alasan untuk Mangkir Karena Sudah Menganggur
"Tidak boleh kita simpangi karena nanti akan ada peraturan yang kita langgar," ucap Ali.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengamini Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri masih menerima duit dari negara. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Baca juga: Penyidik Disarankan Langsung Tahan Firli Bahuri usai Diperiksa sebagai Tersangka
"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih harus dibayarkan oleh lembaga kepada yang bersangkutan (Firli)," kata Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Rincian gaji Firli dibeberkan dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015. Firli menerima gaji Rp5.040.000 per bulan, tunjangan jabatan Rp24.818.000 per bulan, tunjangan kehormatan Rp2.396.000 per bulan, tunjangan perumahan Rp37.750.000 per bulan, tunjangan transportasi Rp29.546.000 per bulan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.000.
Total gaji dan tunjangan per bulan yang dinikmati Firli sekitar Rp123.000.000. Namun demikian, Nawawi mengatakan Firli hanya menerima 75% dari jumlah tersebut. (Z-11)
Terkini Lainnya
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap