visitaaponce.com

KPK Menyesalkan Ada Koruptor Dimakamkan di TMP Batu

KPK Menyesalkan Ada Koruptor Dimakamkan di TMP Batu
Pemakaman Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) disesalkan KPK.(Antara)

PEMAKAMAN Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) disesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Eddy pernah dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (11/12).

Ghufron menilai Eddy tidak pantas mendapatkan lahan pemakaman di TMP Batu. KPK berharap tidak ada lagi koruptor yang dikuburkan di tempat khusus pahlawan ke depannya.

Baca juga: Nurul Ghufron Sebut Tudingan Mahfud KPK Lakukan OTT Tanpa Bukti, Mustahil

"Semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di asset kembali kelayakannya dan hak nya untuk dikubur di TMP," ujar Ghufron.

Pemakaman Eddy di TMP Batu dinilai mencederai kehormatan bangsa. Sebab, ada koruptor di antara pahlawan yang dimakamkan. "Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," ucap Ghufron.

Baca juga: KPK Tantang Mahfud Buktikan Klaim OTT Tanpa Bukti

Diketahui, Eddy terjaring OTT KPK pada 2017. Dia dihukum tiga tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Eddy mengajukan banding atas vonis itu. Pengadilan tingkat kedua menambah hukuman penjaranya menjadi tiga tahun enam bulan.

Dia merasa vonis itu lebih tidak pantas dan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) menaikkan hukumannya menjadi lima tahun enam bulan penjara.

Eddy masih tidak puas dan mengajukan peninjauan kembali. Permintaan itu ditolak hakim dan dia tetap dipenjara.

Eddy juga terseret kasus penerimaan gratifikasi pada 2022. Perkara itu sudah rampung, dan dia divonis tujuh tahun penjara. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat