visitaaponce.com

Firli Mangkir Pemeriksaan dengan Alasan Ada Agenda Penting

Firli Mangkir Pemeriksaan dengan Alasan Ada Agenda Penting
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(MI)

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli berdalih tengah ada agenda penting.

"Iya. Itu kan kita minta tunda karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi, Kamis (21/12).

Ian sendiri mengaku tidak mengetahui pasti apa agenda Firli. Namun, dia menyebut agenda itu penting. Kemungkinan, salah satu agenda yang dimaksud adalah panggilan sidang etik dari Dewan Pengawas KPK.

"Kita tidak tahu ya agenda yang dimaksud seperti apa. Tapi iya (penting). Mungkin salah satunya itu. Kan sudah banyak diatur dari minggu kemarin," ungkap Ian.

Baca juga: Kembali Diperiksa Hari Ini, Firli Layak Langsung Ditahan

Kemudian, Ian juga mempertanyakan keperluan pemeriksaan tambahan hari ini, berubung berkas perkara tahap pertama sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Terkait apa keterangan tambahan kita tidak tahu, tapi yang jelas kita minta penundaan. Karena kita minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan pasal 65 KUHAP itu. Terkait menghadirkan saksi yang meringankan," tutur Ian.

Baca juga: KPK Sebut Dokumen Rahasia yang Dibawa Firli adalah Berkas Lama

Sejatinya, Firli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan diagendakan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.

"Pemeriksaan di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Firli sudah empat kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor dan dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat