Cegah Kasus Kematian seperti di Pemilu 2019, KPU Pantau Kesehatan Petugas KPPS
![Cegah Kasus Kematian seperti di Pemilu 2019, KPU Pantau Kesehatan Petugas KPPS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/3e4d7b8ef757afafa0fe17b83afd2904.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memantau kesehatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja pada gelaran Pemilu 2024. Upaya itu dilakukan untuk menghindari fenomena kematian 894 petugas KPPS yang bertugas pada Pemilu 2019.
Menurut Hasyim, pemantauan kesehatan itu dilakukan KPU dengan menggandeng pemerintah dan lembaga terkait. Sebelum bertugas pada hari H pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024, petugas KPPS harus dipastikan sehat.
"Anggota KPPS nanti kalau mau bertugas harus ada tracking tentang kondisi kesehatannya dan memastikan sebelum bertugas dalam kondisi yang sehat dan dianggap mampu untuk bertugas pada saat ini," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (22/12).
Baca juga: KPU Wajibkan Petugas KPPS Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Proses pendaftaran calon petugas KPPS untuk Pemilu 2024 telah dilakukan KPU sejak 11 Desember lalu. Saat ini, KPU sedang mengumumkan hasil penelitian administrasi calon petugas KPPS dan baru akan melantik pada akhir Januari 2024. Setidaknya, dibutuhkan lebih dari 5,7 juta petugas KPPS di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 provinsi.
Sebagai upaya menekan fenomena kematian, Hasyim juga mengatakan pihaknya membatasi syarat usia petugas KPPS, yaitu 17-55 tahun. Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, kematian ratusan petugas KPPS disebabkan penyakit bawaan, yakni serangan jantung dan diabetes.
Baca juga: KPU Majalengka Upayakan Jaminan Kesehatan untuk KPPS
KPU juga memfasilitasi fasilitas BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas KPPS Pemilu 2024. Menurut Hasyim, kebijakan itu didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang ditujukan ke kepala daerah.
Lewat Inpres itu, Hasyim menyebut Presiden menginstruksikan kepala daerah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya kepada penyelenggara pemilu.
"Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah," jelasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Menunggu Kedatangan Presiden Jokowi, Warga Sinjai Meninggal Dunia
Hilang Tiga Hari, Bocah Perempuan Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai
Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Mamuju, Tiga Tewas
Tanah Longsor, Bapak dan Anak Tewas
Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Kompleks Ruko Nusa Indah
Polda Metro Ungkap Identitas Perempuan Tewas Tanpa Busana di Cipayung
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap