visitaaponce.com

Cegah Kasus Kematian seperti di Pemilu 2019, KPU Pantau Kesehatan Petugas KPPS

Cegah Kasus Kematian seperti di Pemilu 2019, KPU Pantau Kesehatan Petugas KPPS
Petugas memeriksa kesehatan pendaftar petugas KPPS untuk Pemilu 2024 di Bogor.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memantau kesehatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja pada gelaran Pemilu 2024. Upaya itu dilakukan untuk menghindari fenomena kematian 894 petugas KPPS yang bertugas pada Pemilu 2019.

Menurut Hasyim, pemantauan kesehatan itu dilakukan KPU dengan menggandeng pemerintah dan lembaga terkait. Sebelum bertugas pada hari H pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024, petugas KPPS harus dipastikan sehat.

"Anggota KPPS nanti kalau mau bertugas harus ada tracking tentang kondisi kesehatannya dan memastikan sebelum bertugas dalam kondisi yang sehat dan dianggap mampu untuk bertugas pada saat ini," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (22/12).

Baca juga: KPU Wajibkan Petugas KPPS Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Proses pendaftaran calon petugas KPPS untuk Pemilu 2024 telah dilakukan KPU sejak 11 Desember lalu. Saat ini, KPU sedang mengumumkan hasil penelitian administrasi calon petugas KPPS dan baru akan melantik pada akhir Januari 2024. Setidaknya, dibutuhkan lebih dari 5,7 juta petugas KPPS di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 provinsi.

Sebagai upaya menekan fenomena kematian, Hasyim juga mengatakan pihaknya membatasi syarat usia petugas KPPS, yaitu 17-55 tahun. Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, kematian ratusan petugas KPPS disebabkan penyakit bawaan, yakni serangan jantung dan diabetes.

Baca juga: KPU Majalengka Upayakan Jaminan Kesehatan untuk KPPS

KPU juga memfasilitasi fasilitas BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas KPPS Pemilu 2024. Menurut Hasyim, kebijakan itu didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang ditujukan ke kepala daerah.

Lewat Inpres itu, Hasyim menyebut Presiden menginstruksikan kepala daerah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya kepada penyelenggara pemilu.

"Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah," jelasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat