visitaaponce.com

Firli Dicecar 22 Pertanyaan, Ditanya soal Aset yang tak Masuk LHKPN

Firli Dicecar 22 Pertanyaan, Ditanya soal Aset yang tak Masuk LHKPN
Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan di Bareskrim Polri(MI/Adam Dwi)

KETUA nonaktif KPK Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Firli 22 pertanyaan.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis.

Baca juga : 11 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli tak Ditahan

Trunoyudo menyebut materi pemeriksaan seputar harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga. Aset itu dipertanyakan karena tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ujar dia.

Selain itu, Trunoyudo mengatakan pemeriksaan hari ini juga untuk menanyakan soal saksi meringankan atau a de charge Firli. Firli dipersilakan mengajukan saksi meringankan yang baru.

Baca juga : Firli Bahuri Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan ini

"Di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo menyampaikan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023, ada empat saksi a de charge yang telah diajukan Firli. Dia tidak merinci keempat saksi itu, namun dari data sebelumnya keempat saksi itu ialah guru besar di bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita; anggota Komnas HAM Natalius Pigai; pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad; dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin, 12 Desember 2023. Keduanya ialah Suparji Ahmad da Natalius Pigai. Sementara itu, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan. Saksi yang menolak adalah Alexander Marwata. Sedangkan, saksi yang meminta penundaan adalah Romli Atmasasmita

Baca juga : Polda Metro Agendakan Pemeriksaan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Terkait Kasus Pemerasan SYL

"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," beber Trunoyudo.

Sebagai informasi, Firli tidak memberikan komentar setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dia dikawal ketat puluhan Provos dan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Polri masuk ke dalam mobil yang siap membawanya pergi dari Gedung Bareskrim Polri.

Lagi-lagi Firli tidak ditahan. Polda Metro Jaya tidak berkomentar soal tidak menahan ketua nonaktif KPK itu.

Baca juga : Sita LHKPN, Polda Metro: Buat Menemukan Tersangka

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat