Salinan Hukuman Firli Bahuri Dikirimkan Dewas KPK ke Presiden Joko Widodo
![Salinan Hukuman Firli Bahuri Dikirimkan Dewas KPK ke Presiden Joko Widodo](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/453ab1f7d97279e38ad59e37bc14cabc.jpg)
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan salinan vonis pelanggaran etik Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusannya Dewas menjatuhkan hukuman berat kepada Firli Bahuri.
“Dikirim juga petikannya (ke Jokowi),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Kamis (28/12).
Dewas KPK meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya. Total, ada tiga pelanggaran etik yang ketahuan dilakukan oleh purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
Baca juga: Dewas KPK: Pertemuan SYL dengan Firli di GOR Tangki Sudah Direncanakan
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Jokowi tidak hanya mengeluarkan surat pemberhentian untuk Firli. Keputusan Presiden (Keppres) yang dibuat nantinya harus disertai keterangan ketua nonaktif KPK itu telah melakukan pelanggaran berat.
“Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Kurnia.
Baca juga: Pelapor Pelanggaran Etik Firli Tak Puas dengan Vonis Dewas KPK
Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Hasyim Asy'ari hanya Datang Virtual saat Putusan Sidang Etik Dugaan Asusila
Putusan Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dibacakan Siang Ini
KY Benarkan Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim dari KPK
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
DKPP Segera Jatuhi Vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Dugaan Asusila
Kubu Hasto Kristiyanto Kantongi Bukti Pelanggaran Etik Penyidik KPK
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap