visitaaponce.com

Aset Firli yang Tak Masuk LHKPN Diperoleh saat Pemerasan SYL

Aset Firli yang Tak Masuk LHKPN Diperoleh saat Pemerasan SYL
Harta Firli Bahuri yang belum dilaporkam merupakan hasil memeras mantan Mentan SYL(MI/Adam Dwi)

POLDA Metro Jaya menemukan sejumlah aset Ketua nonaktif KPK berupa tanah dan bangunan tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejumlah aset dari berbagai daerah itu diyakini diperoleh saat kasus penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Perbuatan berulang, karena terkait dengan perolehan dari aset-aset yang dimaksud yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan lebih jauh, terkait dengan waktu perolehannya berada di kurun waktu atau periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).

Ade mengatakan aset itu berada di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Yogyakarta yang di antaranya Klaten, Sleman dan Bantul. Termasuk spot lainnya yang merupakan aset tanah dan bangunan.

Baca juga: Kemensetneg Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

"Yang saat ini sedang kita dalami dalam materi penyidikan yang sedang kita lakukan," ujar Ade.

Ade belum mau menyebut nominal seluruh aset Firli yang tak masuk LHKPN itu. Dia hanya memastikan aset itu berupa tanah dan bangunan.

Baca juga: Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya soal Belum Ditahannya Firli Bahuri

Ade juga tidak merinci bentuk tanah dan bangunan di sejumlah wilayah itu. Namun, aset tak masuk LHKPN yang berada di Jakarta merupakan Apartemen Apartemen Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Aset ini sempat digeledah Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023. Peyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi Firli. Namun, tidak dibeberkan karena materi penyidikan.

Firli Bahuri diperiksa untuk menggali sejumlah aset yang tidak masuk LHKPN ini di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (27/12). Firli dicecar 22 pertanyaan selama 11 jam. Namun, hasilnya tidak dibeberkan kepada awak media. 

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat