Aset Firli yang Tak Masuk LHKPN Diperoleh saat Pemerasan SYL
![Aset Firli yang Tak Masuk LHKPN Diperoleh saat Pemerasan SYL](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/9c47c9991486cb29f46a0de751fe281d.jpeg)
POLDA Metro Jaya menemukan sejumlah aset Ketua nonaktif KPK berupa tanah dan bangunan tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejumlah aset dari berbagai daerah itu diyakini diperoleh saat kasus penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Perbuatan berulang, karena terkait dengan perolehan dari aset-aset yang dimaksud yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan lebih jauh, terkait dengan waktu perolehannya berada di kurun waktu atau periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).
Ade mengatakan aset itu berada di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Yogyakarta yang di antaranya Klaten, Sleman dan Bantul. Termasuk spot lainnya yang merupakan aset tanah dan bangunan.
Baca juga: Kemensetneg Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri
"Yang saat ini sedang kita dalami dalam materi penyidikan yang sedang kita lakukan," ujar Ade.
Ade belum mau menyebut nominal seluruh aset Firli yang tak masuk LHKPN itu. Dia hanya memastikan aset itu berupa tanah dan bangunan.
Baca juga: Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya soal Belum Ditahannya Firli Bahuri
Ade juga tidak merinci bentuk tanah dan bangunan di sejumlah wilayah itu. Namun, aset tak masuk LHKPN yang berada di Jakarta merupakan Apartemen Apartemen Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Aset ini sempat digeledah Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023. Peyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi Firli. Namun, tidak dibeberkan karena materi penyidikan.
Firli Bahuri diperiksa untuk menggali sejumlah aset yang tidak masuk LHKPN ini di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (27/12). Firli dicecar 22 pertanyaan selama 11 jam. Namun, hasilnya tidak dibeberkan kepada awak media.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-10)
Terkini Lainnya
Segera Dilantik Jadi Presiden dan Wapres, Segini Harta Kekayaan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Harta Kekayaan Presiden Jokowi Mencapai Rp95,8 Miliar di Akhir Masa Jabatan
Jadi Ketua MK, Suhartoyo Miliki Harta Rp14,7 Miliar
Intip Harta Kekayaan Anwar Usman Sebelum dan Sesudah Menjadi Ketua MK
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Gaji Rp34 Juta Kok Harta cuma Rp73 Juta? Ngabila Pejabat DKI Diminta Perbaiki LHKPN
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap