visitaaponce.com

IM57 Jasa Rafael ke Negara Sudah Dibayar Lewat Gaji

IM57+: Jasa Rafael ke Negara Sudah Dibayar Lewat Gaji
Permohonan pembebasan Rafael Alun karena berjasa bagi negara dinilai sudah dibayar lunas oleh negara melalui gaji, tunjangan, dan fasilitas.(Antara)

MANTAN pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak pantas meminta bebas dari kasusnya, karena merasa berjasa bagi negara.  Pasalnya selama bekerja ia sudah dibayar melalui gaji, tunjangan, dan fasilitas.

“Seluruh jasa Rafael Alun selama mengabdi sebagai aparatur negara telah dibayar lunas oleh negara dan rakyat indonesia melalui gaji resmi berikut tunjangan jabatan serta fasilitas yang setiap bulan,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1).

Praswad mengatakan gaji, tunjangan, dan fasilitas itu sudah diterima Rafael selama menjadi aparatur sipil negara (ASN) aktif. Karenanya, Indonesia tidak seharusnya merasa berutang dengan terdakwa kasus penerimaan gratifikasi serta pencucian uang itu.

Baca juga: KPK Lumrah Ada Permintaan Pembebasan Rafael Alun Karena Merasa Berjasa

Klaim Rafael juga dinilai tidak masuk akal. Mantan ASN tajir itu diyakini tengah mencoba mengalihkan pandangan publik terhadapnya yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

“Tidak boleh ada lagi upaya penyesatan opini masyarakat yang mencoba merubah status koruptor adalah orang yang berjasa bahkan berhak menyandang gelar pahlawan,” ucap Praswad.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Rafael Alun Dibacakan 4 Januari

Lebih lanjut, Praswad menilai Rafael yang berutang ke negara. Sebab, dia telah mengkhianati rakyat karena menerima gratifikasi dan mencuci uangnya padahal sudah menerima gaji yang berasal dari pajak.

“Rafael Alun yang masih berhutang banyak terhadap bangsa dan negara ini atas gaji dan seluruh fasilitas pejabat negara yang sudah dinikmati oleh dirinya selama puluhan tahun, namun justru di akhir karirnya yang bersangkutan didakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan korup yang sedang didakwakan saat ini di PN Tipikor Jakarta Pusat,” tegas Praswad.

Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.

Rafael bakal menjalani sidang vonis pada Kamis, 4 Januari 2023. Dia dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat