visitaaponce.com

Peserta Pemilu Wajib Hormati Kewenangan Bawaslu

Peserta Pemilu Wajib Hormati Kewenangan Bawaslu
Spanduk raksasa Prabowo-Gibran di Batam(Metro TV)

PESERTA Pemilu 2024 diminta menghormati kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu. Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menanggapi adanya laporan polisi serta aduan ke DKPP terhadap Bawaslu dari tim kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Mestinya semua pihak, khususnya peserta pemilu, menghormati proses penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan pengawas pemilu," ujar Titi kepada Media Indonesia, Rabu (3/1).

Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu sejatinya menjadi forum untuk mendudukkan suatu masalah secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, penanganan Bawaslu dianggapnya dapat menjadi momentum bagi calon untuk melakukan pembelaan dan pembuktian.

Baca juga : Dugaan Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu Nampak Masif, Kinerja Bawaslu Dipertanyakan

Oleh karena itu, Titi berpendapat penanganan dugaan pelanggaran dari Bawaslu lebih memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan menyudahi spekulasi serta kontroversi berlarut yang justru merugikan peserta pemilu.

Baca juga : Kubu Anies-Muhaimin Harap Bawaslu Tetap Menjunjung Netralitas dan Mendiskriminasi

"Semua pihak mestinya menjaga profesionalisme dan independensi pelaksana dan pengawas pemilu untuk bekerja sesuai fungsinya," kata Titi.

Adapun upaya hukum kepada Bawaslu dapat tempuh jika peserta pemilu merasa ada keberpihakan yang bertentangan dari Bawaslu dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu saat bertindak. Selama berada dalam koridor kewenangan Bawaslu, Titi mengatakan mestinya semua pihak menghormati proses tersebut.

Sebelumnya, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran mempolisikan Bawaslu Kota Batam dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau lantaran menurunkan spanduk raksasa yang dipasang pada ikon WELCOME TO BATAM.

Teranyar, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengadukan Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP atas pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu saat momen hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat