visitaaponce.com

Presiden Jokowi akan Ajukan 2 Nama Pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Presiden Jokowi akan Ajukan 2 Nama Pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.(Dok. MI/Rommy Pujianto)

KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengantongi dua nama kandidat pengganti ketua sekaligus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Meski demikian, Ari menuturkan masih ada proses konfirmasi yang perlu dilakukan. Selain konfirmasi pada para calon, juga dengan lembaga terkait.

“Konfirmasi pada calon-calon juga diikuti konfirmasi pada lembaga-lembaga tentu kita harus melihat syarat-syaratnya,” terang Ari.

Ari lebih jauh menjelaskan karena calon yang harus diajukan bukan saja calon yang tidak lolos pada proses setelah fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan), tetapi dua calon itu harus memenuhi syarat atau ketentuan dari Undang-Undang No.19/2019 tentang KPK.

“Dilihat apakah calon-calon itu sudah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang baru. Itu kami sedang cek ke lembaga-lembaga,” ucap Ari.

Baca juga: Tanpa Firli, Pengusutan Kasus Kemenaketrans di KPK Tetap Berpotensi Dipolitisir

Presiden Jokowi, terang Ari, masih berada di luar Jakarta untuk melakukan kunjungan kerja. Oleh karena itu, ia belum bisa memberikan informasi mengenai kapan surat presiden berisi dua nama calon pengganti Filri Bahuri dikirimkan pemerintah pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Presiden diagendakan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Provinsi Yogyakarta dan Jawa Tengah. Presiden, ujar Ari, dijadwalkan kembali ke Jakarta, Kamis (1/2).

“Ini presiden masih kunjungan kerja kita cek lagi setelah beliau kembali,” terang Ari.

Baca juga: Polda Metro Tak Akan Tahan Firli Bahuri Sampai Pemilu Usai

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR saat terjadi kekosongan Pimpinan KPK. Calon yang dapat diajukan Presiden tersebut berasal dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pada seleksi capim 2019, empat kandidat yang tidak terpilih berdasarkan suara yakni Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

Firli Bahuri dicopot dari jabatannya karena menjadi tersangka pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Pada 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Namun hingga kini presiden belum mengirimkan nama pengganti Firli ke DPR RI. Sementara itu DPR RI telah kembali bersidang setelah reses pada 16 Januari 2024.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat