visitaaponce.com

KPU Tetapkan Jadwal Pilkada 2024 pada 27 November

KPU Tetapkan Jadwal Pilkada 2024 pada 27 November
Ilustrasi.(Dok MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, jadwal Pilkada 2024 ditetapkan pada 27 November.

PKPU Nomor 2/2024 itu ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Berdasarkan PKPU itu, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024. Sementara, penetapan pasangan calon baru dilakukan pada 22 September 2024.

Lebih lanjut, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari. "Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024," demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.

Baca juga : KPU Segera Terbitkan PKPU soal Eks Napi Korupsi

Setelah hari pemungutan suara sampai 16 Desember 2024, KPU bakal melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Namun, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak ditetapkan dengan pasti oleh KPU karena menyesuaikan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilih, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih bakal ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sedangkan jika ada perselisihan di MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat