visitaaponce.com

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Dipanggil Ulang KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Dipanggil Ulang KPK
KPK sengaja menjadwalkan pemanggilan kedua  Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mangkir, beberapa waktu lalu. (MI/Heri Susetyo)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menjadwalkan pemanggilan kedua  Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mangkir, beberapa waktu lalu. 

“Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (4/2).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Ahmad Muhdlor. Lembaga Antirasuah berharap kepala daerah itu kooperatif untuk membantu penyidik menyelesaikan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan, dan penerimaan uang di BPPD Sidoarjo.

Baca juga : Ahmad Muhdlor Ali Terima Duit Korupsi di Sidoarjo

KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.

Baca juga : Setelah OTT KPK, Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Sepi

Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat