visitaaponce.com

Ahmad Muhdlor Ali Terima Duit Korupsi di Sidoarjo

Ahmad Muhdlor Ali Terima Duit Korupsi di Sidoarjo
KPK meyakini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali turut menerima uang terkait kasus rasuah di wilayahnya. (MI/Heri Susetyo)

USAI memeriksa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono, Komisi Pemberantasan Koruipsi (KPK) meyakini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali turut menerima uang terkait kasus rasuah di wilayahnya. 

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan uang untuk Ahmad Muhdlor yang dipermasalahkan penyidik merupakan hasil pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN). Dana itu dikumpulkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

“Didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan bupati Sidoarjo,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Minggu (4/2).

Baca juga : Setelah OTT KPK, Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Sepi

Ali enggan memerinci besaran uang yang diterima Ahmad Muhdlor. Penyidik juga meminta Ari menjelaskan asal muasal pemotongan dana insentif ASN di Pemkab Sidoarjo ini.

“Dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan ihwal dilakukannya pemotongan dana insentif dilingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujar Ali.

KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.

Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Mangkir dari Panggilan KPK

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.

Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Baca juga : SPI 2023, Indonesia Rentan Korupsi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat