visitaaponce.com

Sirekap Rawan Dicurangi, Pastikan Suara Rakyat untuk Caleg Tidak Hilang

Sirekap Rawan Dicurangi, Pastikan Suara Rakyat untuk Caleg Tidak Hilang
Proses rekapitulasi suara di tingkat PPK(MI/Susanto)

KECURANGAN Pemilu bisa terjadi di berbagai tahapan, mulai dari proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan cara menyuap dan mengintimidasi petugas penyelenggara Pemilu, hingga penginputan data ke dalam sistem Sirekap.

Suara yang diperoleh para Caleg mulai dari DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, dan DPD juga terancam dicurangi oleh pihak lawan, baik dalam satu partai maupun dari luar partai.

Aplikasi Jaga Suara 2024 dan Goodkind hadir untuk menyediakan wadah bagi warga termasuk petugas KPPS agar ikut berpartisipasi dalam memantau dan menjaga suara rakyat bagi Caleg.

Baca juga : Kecurangan Sirekap KPU bukan cuma di Caleg, Tapi Juga DPD

“Kami sangat peduli dan prihatin mendengar berita adanya tindakan kecurangan yang mengakibatkan Caleg kehilangan suara rakyat yang sudah dikumpulkan dengan susah payah lewat kegiatan sosial dan blusukan,” ungkap Welly Chan, Executive Director Goodkind, Selasa (20/2/2024).

Sementara Hadar Nafis Gumay, Perwakilan Koalisi Jaga Suara 2024, menjelaskan, masyarakat sebenarnya bisa ikut menjaga dan mengawasi pergerakan perolehan suara Caleg secara online agar tidak ada kecurangan apalagi sampai hilang.

"Aplikasi Jaga Suara 2024 dibuat untuk membantu warga menjaga suara mereka dan suara perolehan Caleg. Lewat foto formulir C Hasil yang diunggah ke aplikasi Jaga Suara, kita berharap akan menghasilkan data yang akurat, sehingga bisa digunakan sebagai pembanding atas data yang dikeluarkan oleh KPU,” tegasnya.

Baca juga : Buat Pemilu tidak Peroleh Legitimasi, Laporan Kecurangan Harus Dibuktikan

“Tim kami sudah menyediakan aplikasinya, kini giliran masyarakat yang berpartisipasi menjadi relawan dan mengunggah foto formulir C Hasil di aplikasi,” tambahnya.

Hadar mengemukakan berkurang atau bertambahnya suara caleg dalam satu partai atau antar partai ditengarai banyak terjadi.

Keberadaan Sirekap KPU yang diharapkan bisa membantu para caleg mengawasi pergerakan suaranya, ternyata belum berfungsi secara baik.

Baca juga : Banyak Anomali Hitung Suara, KPU Disebut tidak Profesional

Data perolehan suara yang ditampilkan Sirekap banyak mengandung kekeliruan dan tidak utuh. Sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tidak bisa diakses dengan mudah sebagaimana proses penghitungan suara di TPS.

“Terhadap banyaknya kesalahan data perolehan suara partai dan Caleg yang diolah oleh Sirekap dan tampil di halaman KPU, masyarakat dan Caleg membutuhkan KPU memberikan penjelasan yang lebih detail sembari memperbaiki kesalahan yang terjadi. Karena publik berhak mendapat informasi yang benar tentang perolehan suara peserta Pemilu, dan Sirekap bisa menjadi alat untuk mengawasi proses pergerakan suara secara perjenjang” ungkap Hadar.

Keberadaan aplikasi JagaSuara 2024 dan GoodKind jadi alternatif bagi publik untuk mengawal perolehan dan pergerakan suara para Caleg, di tengah banyaknya dugaan terjadi kecurangan suara pasca pemungutan suara yang lalu.

Baca juga : Perludem: Menutup Sirekap bukan Solusi Atasi Kekacauan Pemilu

Saat ini aplikasi JagaSuara 2024 sedang dan akan terus mengumpulkan sekaligus memverifikasi data yang didapat dalam bentuk foto C Hasil dari setiap TPS.

Aplikasi JagaSuara 2024 bisa diunduh melalui Google Play Store dan menerima unggahan foto formulir C Hasil paslon Capres Cawapres dan Caleg.

Warga yang bersedia menjadi relawan cukup login menggunakan akun Google, mendaftarkan TPS, mengunggah foto formulir C Hasil, memeriksa hasil pembacaan oleh aplikasi, dan mengoreksinya jika perlu. Setiap warga juga bisa mendaftarkan lebih dari satu TPS.

Baca juga : Sirekap KPU Berpotensi Jadi Momen Saling Serobot di Penghitungan Suara Pileg

Sementara aplikasi Goodkind.id, yang bisa diakses melalui web browser, atau lewat aplikasi Goodkind.id yang bisa diunduh dari Google Play Store, menampilkan data angka perolehan suara sementara yang diambil dari laman KPU untuk masing-masing Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, DPD, serta paslon Capres Cawapres.

Warga cukup mengizinkan pengambilan lokasi via GPS, atau memilih Kabupaten/Kota dan Kecamatan di TPS mereka, lalu akan muncul gambar sampul Surat Suara sesuai tingkatan legislatif di dapilnya, dan angka perolehan suara sementara muncul di samping nama Caleg pada kertas suara.

Selain itu, warga juga bisa langsung memberikan masukan atau aspirasi melalui fitur Suara Warga di halaman profil Caleg yang dituju. Serta menemukan informasi lebih mendalam tentang rekam jejak Caleg seperti visi, misi, kegiatan, kontribusi, komitmen dan program mereka di tengah masyarakat selama ini. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat